Pertemuan SPM Bidang Kesehatan Tingkat Puskesmas se-Kabupaten Barito Timur
Tamiang Layang, Selasa 02 Februari 2021 Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur melakukan pertemuan Sinkronisasi Data Standard Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan tingkat Puskesmas Tahun Angggaran 2020. Kegiatan yang dilaksanakan 1 hari ini bertujuan untuk melakukan Sinkronisasi Data SPM Puskesmas dengan Bidang Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), semakin memperkuat implementasi penerapan SPM di daerah, dimana Pemerintah Kabupaten wajib menerapkan SPM bidang Kesehatan.
Dalam Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Penerapan SPM Bidang Kesehatan terdapat 12 Variabel SPM yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, yaitu :
1. Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil
2. Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin
3. Pelayanan Kesehatan pada Bayi Baru Lahir
4. Pelayanan Kesehatan Balita
5. Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar
6. Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif
7. Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut
8. Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi
9. Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus
10.Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat
11.Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis
12.Pelayanan Kesehatan Orang dengan risiko terinfeksi HIV
Mengingat SPM adalah penyediaan kebutuhan dasar secara minimal bagi warga negara, maka seluruh warga negara wajib memperoleh pelayanan minimal bidang kesehatan (100 %)