Rekomendasi Izin Apotik

ADMINISTRASI

  1. Surat permohonan Apoteker (bermaterai 10.000) Kepada PTSP Up. Kadis Kesehatan
  2. Akte perjanjian kerjasama Apoteker
  3. Dokumen studi UKL/UPL
  4. setoran Pajak Pemda
  5. Surat Pernyataan pemilik sarana tdk terlibat pelanggaran
  6. Surat Izin kepala instansi bagi Apoteker berstatus PNS
  7. NIB dan KBLI

 

LOKASI

  1. Denah ruangan dan bangunan

 

BANGUNAN

  1. FC IMB
  2. FC yang menyatakan status bangunan hak milik/sewa (surat pernyataan bermaterai 10.000)

 

SARANA,PRASARANA,DAN PERALATAN

  1. Daftar terinci sarana, Prasarana dan alat perlengkapan Apotek

 

SDM

  1. FC STRA
  2. FC KTP
  3. FC SIPA
  4. FC NPWP pemilik sarana
  5. Berkas Asisten apoteker, SIPTTK, FC KTP
  6. FC kepesertaan BPJS
  7. Photo berwarna 4×6, 2 lembar
  8. Surat Pernyataan Apoteker Tidak Praktek Di instansi Lain

 

PERSYARATAN IZIN LAINNYA

  1. Daftar Obat Apotek
  2. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan

 

PERMOHONAN IZIN OPERASIONAL APOTEK (PERPANJANGAN):

  1. Membuat Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp. 10.000,-;
  2. SIA berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan
  3. SIA (Asli).
  4. Lampirkan nomor induk berusaha (nib) dan izin operasional/ komersial izin apotek yang telah didaftarkan di sistem oss (online single submission) : oss.go.id
  5. Perpanjangan izin operasional harus diajukan pemohon paling lama 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlaku izin operasional.
  6. Berkas dibuat dua rangkap , asli (dpmptsp) copy (dinas kesehatan)

 

MASA BERLAKU

  1. Izin mendirikan Apotek berlaku selama 6 (enam) bulan
  2. Izin operasional Apotek berlaku selama 5 (Lima) tahun dan dapat diperpanjang, selama memenuhi persyaratan.

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Paling lambat 12 (Dua Belas) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
(catatan: bila setelah dilaksanakan pemeriksaan lapangan dan dinyatakan Apotek harus memenuhi persyaratan teknis yang diminta oleh Tim Teknis, maka pemilik Apotek diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan untuk memenuhi persyaratan teknis yang diminta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jika dalam waktu yang telah ditetapkan pemilik Apotek belum dapat memenuhi persyaratan yang diminta maka permohonan izin dinyatakan gugur/ditolak)

 

SUSUNAN TIM TEKNIS

  1. Tim Teknis Tetap, terdiri dari :
    Dinas Kesehatan;
  2. Tim Teknis tidak Tetap
    (disesuaikan dengan kebutuhan)
  3. Biaya Retribusi
    – Retribusi Biaya Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur No.02 Tahun 2019 sesuai dengan rekomendasi perizinan yang diminta

 

 

Spread the love
  •   
  •   
  •   
  •  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × 3 =

×

Hello!

Kalo ada pertanyaan silahkan chat via WhatsApp atau kirimkan ke email kami dinkes@baritotimurkab.go.id

× Respon Cepat Via WA