PERSYARATAN SURAT REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL PUSKESMAS

  1. Pemohon diharapkan untuk mendaftarkan Puskesmasnya di aplikasi OSS untuk pemenuhan komitmen Izin Operasional Puskesmas, dan mendapatkan Izin Operasionalnya (PKM yang BLUD)
  2. Fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah
  3. Kajian kelayakan
  4. Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Fotokopi surat keputusan dari bupati/wali kota terkait kategori Puskesmas untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin operasional
  6. Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, laboratorium klinik, pengorganisasian, dan penyelenggaraan pelayanan untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin operasional
  7. SIPD,STR dokter penanggungjawab puskesmas
  8. Rekomendasi izin Operasional Puskesmas dari Dinas Kesehatan

 Catatan:

Dokumen kajian kelayakan sebagaimana dimaksud No.3 untuk Puskesmas yang baru akan didirikan, direlokasi, atau akan dikembangkan

 

PERMOHONAN IZIN OPERASIONAL PUSKESMAS (PERPANJANGAN):

  1. Membuat Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp. 10.000,-;
  2. Surat Izin Operasional Puskesmas berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan
  3. Surat Izin Operasional Puskesmas berlaku (Asli).
  4. Lampirkan nomor induk berusaha (nib) dan izin operasional/ komersial izin Surat Izin Operasional Puskesmas berlaku yang telah didaftarkan di sistem oss (online single submission) : oss.go.id  (PKM yang BLUD)
  5. Perpanjangan izin operasional harus diajukan pemohon paling lama 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlaku izin operasional.
  6. Berkas dibuat dua rangkap , asli (dpmptsp) copy (dinas kesehatan)

 

MASA BERLAKU

  1. Izin mendirikan Puskesmas berlaku selama 6 (enam) bulan
  2. Izin operasional Puskesmas berlaku selama 5 (Lima) tahun dan dapat diperpanjang, selama memenuhi persyaratan.

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Paling lambat 12 (Dua Belas) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

(catatan: bila setelah dilaksanakan pemeriksaan lapangan dan dinyatakan Puskesmas harus memenuhi persyaratan teknis yang diminta oleh Tim Teknis, maka pemilik Puskesmas diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan untuk memenuhi persyaratan teknis yang diminta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jika dalam waktu yang telah ditetapkan pemilik Puskesmas belum dapat memenuhi persyaratan yang diminta maka permohonan izin dinyatakan gugur/ditolak)

 

SUSUNAN TIM TEKNIS

  1. Tim Teknis Tetap, terdiri dari :
    Dinas Kesehatan;
  2. Tim Teknis tidak Tetap
    (disesuaikan dengan kebutuhan)
  3. Biaya retribusi
  • Retribusi Biaya Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur No.02 Tahun 2019 sesuai dengan rekomendasi perizinan yang diminta
  • Untuk fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah tidak dikenakan biaya

Spread the love
  •   
  •   
  •   
  •  
×

Hello!

Kalo ada pertanyaan silahkan chat via WhatsApp atau kirimkan ke email kami dinkes@baritotimurkab.go.id

× Respon Cepat Via WA