PERSYARATAN REKOMENDASI IZIN TOKO OBAT

  1. Surat permohonan (bermaterai 10.000) Kepada PTSP Up. Kadis Kesehatan
  2. FC KTP Pemohon dan Penanggung Jawab Asisten Apoteker
  3. Memiliki Tenaga Teknis Kefarmasian ( Asisten Apoteker )
  4. FC SIPTTK Asisten Apoteker
  5. FC Ijazah Asisten Apoteker
  6. Surat pernyataan kesediaan beekerja dari Asisten Apoteker
  7. FC NPWP
  8. FC Akta pendirian perusahaan bagi usaha berbadan hukum
  9. FC Izin Reklame
  10. Denah Lokasi dan denah bangunan
  11. Dokumen Studi Lingkungan UKL/UPL
  12. Surat Kuasa Asli bermaterai bagi yg menguasakan pengurusan izin kepada orang lain
  13. NIB &KBLI
  14. Vaksin 1,2,3

 

PERMOHONAN IZIN OPERASIONAL TOKO OBAT (PERPANJANGAN):

  1. Membuat Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp. 10.000,-;
  2. Surat Izin Toko Obat berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan
  3. Surat Izin Toko Obat (Asli).
  4. Lampirkan nomor induk berusaha (nib) dan izin operasional/ komersial izin took obat yang telah didaftarkan di sistem oss (online single submission) : oss.go.id
  5. Perpanjangan izin operasional harus diajukan pemohon paling lama 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlaku izin operasional.
  6. Berkas dibuat dua rangkap , asli (dpmptsp) copy (dinas kesehatan)

 

MASA BERLAKU

  1. Izin mendirikan Izin Toko Obat berlaku selama 6 (enam) bulan
  2. Izin operasional Toko Obat berlaku selama 5 (Lima) tahun dan dapat diperpanjang, selama memenuhi persyaratan.

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Paling lambat 12 (Dua Belas) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
(catatan: bila setelah dilaksanakan pemeriksaan lapangan dan dinyatakan toko obat harus memenuhi persyaratan teknis yang diminta oleh Tim Teknis, maka pemilik toko obat diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan untuk memenuhi persyaratan teknis yang diminta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jika dalam waktu yang telah ditetapkan pemilik toko obat belum dapat memenuhi persyaratan yang diminta maka permohonan izin dinyatakan gugur/ditolak)

 

SUSUNAN TIM TEKNIS

  1. Tim Teknis Tetap, terdiri dari :
    Dinas Kesehatan;
  2. Tim Teknis tidak Tetap
    (disesuaikan dengan kebutuhan)
  3. Biaya Retribusi
    – Retribusi Biaya Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur No.02 Tahun 2019 sesuai dengan rekomendasi perizinan yang diminta

 

Spread the love
  •   
  •   
  •   
  •  
×

Hello!

Kalo ada pertanyaan silahkan chat via WhatsApp atau kirimkan ke email kami dinkes@baritotimurkab.go.id

× Respon Cepat Via WA