Akreditasi RS Jamin Mutu Pelayanan dan Keselamatan Pasien
Jakarta, 25 Februari 2019
Rumah sakit dalam menjamin mutu pelayanan yang baik dan keselamatan pasien harus dibuktikan melalui akreditasi. Akreditasi itu dilakukan dengan melakukan pengajuan kepada Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek mengatakan hal yang harus dilakukan rumah sakit adalah akreditasi untuk menjamin mutu pelayanan yang baik. Menkes menilai mutu pelayanan rumah sakit adalah dimensi yang sangat strategis untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) dan Sustainable Development Goals (SDGs) yakni kehidupan sehat dan sejahtera.
”Berbagai bukti pelayanan kesehatan bemutu rendah akan berbahaya bagi pasien serta membuang uang dan waktu. Ini (mutu) yang harus dijaga betul, mutu pelayanan, kita tidak boleh memberikan mutu yang buruk,” kata Menkes Nila pada Peresmian penyerahan sertifikat akreditasi ISQua yang kedua untuk organisasi KARS dan sertifikat akreditasi ISQua yang pertama untuk Standar Nasional Akreditasi RS Edisi 1 (SNARS Edisi 1), serta peluncuran Jurnal ilmiah KARS dan Majalah Media KARS, di Jakarta, Senin (25/2).
Peran KARS dalam hal ini sebagai penjaga mutu dan keselamatan pasien. Ketua Eksekutif KARS Dr. dr. Sutoto, M. Kes mengatakan akreditasi rumah sakit perlu dilakukan karena rumah sakit seperti pisau bermata dua, satu sisi sangat bermanfaat bagi masyarakat, di sisi lain kalau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dan standar profesi akan membahayakan masyarakat.
”Saat ini sebanyak 2026 RS yang sudah terakreditasi, sisanya 852 RS yang belum diakreditasi. RS yang terakreditasi, ada penandatanganan komitmen perjanjian jika ada pelanggarang akan dilakukan investigasi oleh KARS,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Sutoto, KARS menjaga ini (mutu) supaya RS dalam melakukan pelayanan, lebih banyak manfaatnya. Sutoto mencontohkan, RS kalau tidak mengikuti peraturan perundang-undangan, misalnya tidak punya pengolah limbah, limbah dibuang sembaranngan ke sungai dan merugikan masyarakat. Dalam akreditasi tidak boleh gitu, harus punya Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL).
Dalam menjaga mutu dan keselamatan tadi, kata Sutoto, KARS menilai kepatuhan RS terhadap peraturan perundang-undangan. Tren seluruh dunia, pelayanan rumah sakit fokus pada pasien dengan memberikan pelayanan terbaik.
Pelayanan fokus pada pasien itu ada pada Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS). SNARS merupakan standar akreditasi terbaru yang dibuat oleh KARS secara mandiri. Karena itu KARS saat ini mendapatkan sertifikat akreditasi pertama sebagai pengakuan dari The International Society for Quality in Health Care (ISQua).
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id.
sumber : http://www.depkes.go.id
[:]