[:id]Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2021[:]

[:id]

Jakarta- Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2020 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021 untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yang jumlahnya mencapai Rp795,48 triliun. TKDD tersebut terdiri dari transfer ke daerah sebesar Rp723,48 triliun dan dana desa sebesar Rp72,00 triliun. Adapun Transfer ke Daerah dan Dana Desa meliputi  :

  1. Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp101,96 triliun terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp46,33 triliun DBH SDA sebesar Rp35,63 triliun, dan Kurang Bayar sebesar Rp20,00 triliun, anggaran Kurang Bayar DBH merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian Kurang Bayar DBH dengan memperhatikan kondisi keuangan negara.
  2. Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp390,29 triliun, DAU Tambahan diintegrasikan dalam pagu DAU TA 2021, dengan pertimbangan: (i) jumlah dan kebutuhan gaji PPPK telah diperhitungkan dalam formula Alokasi Dasar DAU TA 2021; dan (ii) sesuai ketentuan pendanaan kelurahan diharapkan dapat dipenuhi dari APBD.
  3. Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) sebesar Rp65,25 triliun, yang mencakup 5 (lima) Bidang DAK Fisik Reguler, dan 11 (sebelas) Bidang DAK Fisik Penugasan.
  4. Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) sebesar Rp131,18 triliun, arah kebijakan baru dengan penambahan menu, yakni: (i) Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak; (ii) Dana Fasilitasi Penanaman Modal; dan (iii) Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.
  5. Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus dan Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp21,30 triliun.
  6. Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp13,50 triliun, yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendorong peningkatan kinerja pemerintahan daerah serta mendukung pemulihan dan penguatan ekonomi daerah.
  7. Dana Desa sebesar Rp72,00 triliun, yang dialokasikan kepada daerah melalui perbaikan formulasi pengalokasian dan penyaluran, berfokus pada pemulihan perekonomian desa, dan mendukung pengembangan sektor prioritas.

Semua proses pengalokasian TKDD setiap Provinsi/Kabupaten/Kota telah sesuai dengan kebijakan pengalokasian dan telah melalui tahapan sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, apabila terdapat pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK yang menjanjikan sesuatu mengenai alokasi TKDD suatu daerah, kiranya dapat dipahami bersama bahwa itu tidak benar. Setiap pegawai DJPK telah berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi DJPK. Kiranya ada pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK dapat dilaporkan kepada kami melalui Call Center DJPK 0852-1408-7800.

Rincian alokasi TKDD TA 2021 dapat diunduh melalui tautan berikut  :

Dana Bagi Hasil (DBH)

Dana Alokasi Umum (DAU)

Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik)

Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik)

Dana Otsus, DTI, Dais DIY

Dana Insentif Daerah (DID)

Dana Desa

 

Sumber  :  Kementerian Keuangan[:]

Spread the love
  •   
  •   
  •   
  •  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty − 6 =