Pertemuan SPM Bidang Kesehatan Tingkat Puskesmas se-Kabupaten Barito Timur

 

Tamiang Layang, Selasa 02 Februari 2021 Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur melakukan pertemuan Sinkronisasi Data Standard Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan tingkat Puskesmas Tahun Angggaran 2020.  Kegiatan yang dilaksanakan 1 hari ini bertujuan untuk melakukan Sinkronisasi Data SPM Puskesmas dengan Bidang Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), semakin memperkuat implementasi penerapan SPM di daerah, dimana Pemerintah Kabupaten wajib menerapkan SPM bidang Kesehatan.  

 

SPM juga berfungsi sebagai instrumen untuk memperkuat pelaksanaan Penganggaran Berbasis Kinerja (Performance Based Budgeting) bidang Kesehatan dalam proses Perencanaan dan penganggaran di Kabupaten Barito Timur.  Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur.  Peserta Kegiatan adalah Kepala Puskesmas dan Pengelola Data Puskesmas se-Kabupaten Barito Timur.

 

Dalam Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Penerapan SPM Bidang Kesehatan terdapat 12 Variabel SPM yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, yaitu :

1. Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil
2. Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin
3. Pelayanan Kesehatan pada Bayi Baru Lahir
4. Pelayanan Kesehatan Balita
5. Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar
6. Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif
7. Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut
8. Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi
9. Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus
10.Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat
11.Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis
12.Pelayanan Kesehatan Orang dengan risiko terinfeksi HIV

Mengingat SPM adalah penyediaan kebutuhan dasar secara minimal bagi warga negara, maka seluruh warga negara wajib memperoleh pelayanan minimal bidang kesehatan (100 %)

Spread the love
  •   
  •   
  •   
  •  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × 4 =