[:id]Tugas dan Fungsi[:]

[:id]

BAB III

TUGAS POKOK,FUNGSI DAN URAIAN TUGAS

Kepala Dinas

Pasal 3

  • Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas pokok merumuskan, menyelenggarakan, membina dan mengevaluasi urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan pada bidang kesehatan yang meliputi bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan dan sumber daya kesehatan.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi :
  • perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan dan sumber daya kesehatan.
  • penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pelayanan umum bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan dan sumber daya kesehatan.
  • pembinaan, pelaksanaan tugas dan evaluasi bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan dan sumber daya kesehatan.
  • penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dinas;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas mempunyai uraian tugas :
    • merumuskan, menetapkan serta menyelenggarakan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Dinas Kesehatan dalam rangka kelancaran tugas;
    • menyiapkan bahan-bahan RPJPD dan RPJMD dalam bidang kesehatan sebagai bahan penyusunan RPJPD dan RPJMD Kabupaten;
    • menyiapkan bahan-bahan LPPD Tahunan dan LPPD Akhir Masa Jabatan bidangkesehatan sebagai bahan penyusunan LPPD Tahunan dan LPPD Akhir Masa JabatanBupati;
    • menyiapkan bahan-bahan LKPJ akhir tahun dan akhir masa jabatan Bupati padabidang kesehatan;
    • menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja Dinas Kesehatan sebagaipertanggungjawaban kepada Bupati;
    • membina dan mengevaluasi program dan kegiatan Dinas Kesehatan;
    • merumuskan kebijakan teknis bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan dan sumber daya kesehatan;
    • melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah dan pemerintah provinsi;
    • menyiapkan bahan persetujuan dan penetapan urusan pemerintahan daerahkabupaten yang ditugaspembantuankan kepada pemerintah desa sesuai denganlingkup tugasnya;
    • menyelenggarakan administrasi keuangan dan aset daerah di lingkungan Dinas Kesehatan;
    • menyelenggarakan survailans epidemiologi dan penyelidikan kejadian luar biasa skala kabupaten;
    • menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular skala kabupaten;
    • menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular tertentu skala kabupaten;
    • menyelenggarakan operasional penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah skala kabupaten;
    • pencegahan dan memberantas penyakit dalam lingkungan kabupaten;
    • merencanakan dan mengadakan obat pelayanan kesehatan dasar esensial;
    • melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya lingkup kabupaten;
    • menyelenggarakan kewaspadaan pangan dan gizi lingkup kabupaten;
    • mengembangkan kerjasama lintas sektor lingkup kabupaten dan kerjasama antardaerah;
    • menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan skalakabupaten;
    • menyelenggarakan penyehatan lingkungan;
    • menyelenggarakan upaya kesehatan lingkungan dan pemantauan dampakpembangunan terhadap kesehatan lingkup kabupaten;
    • menyelenggarakan akuntabilitas instansi kesehatan di wilayah kabupaten;
    • menyelenggarakan survailans gizi buruk skala kabupaten;
    • menyelenggarakan penanggulangan gizi buruk skala kabupaten;
    • memperbaiki gizi keluarga dan masyarakat;
    • menyelenggarakan pelayanan kesehatan gizi skala kabupaten;
    • menyelenggarakan upaya kesehatan pada daerah perbatasan, terpencil dan rawanskala kabupaten;
    • meregistrasi, akreditasi dan sertifikasi sarana kesehatan sesuai peraturanperundang-undangan;
    • memberikan rekomendasi izin sarana kesehatan tertentu yang diberikan olehpemerintah dan provinsi;
    • memberikan kajian/rekomendasi teknis dan pembinaan atas penerbitan perizinansarana kesehatan meliputi rumah sakit pemerintah Kelas C, Kelas D, rumah sakitswasta yang setara, praktik berkelompok, klinik umum/spesialis, rumah bersalin,klinik dokter keluarga/dokter gigi keluarga, kedokteran komplementer danpengobatan tradisional serta sarana penunjang yang setara;
    • mengelola/menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai kondisi lokal;
    • menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan nasional (tugas pembantuan);
    • mengimplementasikan sistem pembiayaan kesehatan melalui jaminan pemeliharaankesehatan masyarakat dan/atau sistem lain di kabupaten;
    • memanfaatkan tenaga kesehatan strategis;
    • menyelenggarakan pelatihan teknis kesehatan skala kabupaten;
    • meregistrasi akreditasi sertifikasi tenaga kesehatan tertentu skala kabupaten sesuaiperaturan perundang-undangan;
    • memberikan izin praktik tenaga kesehatan tertentu;
    • menyediakan dan mengelola obat pelayanan kesehatan dasar, alat kesehatan,reagensia dan vaksin skala kabupaten;
    • mengambil sampling/contoh sediaan farmasi di lapangan;
    • memeriksa ke tempat sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi;
    • mengawasi dan registrasi makanan minuman produksi rumah tangga;
    • mensertifikasi alat kesehatan dan PKRT Kelas I (Perbekalan kesehatan rumah tangga);
    • memberikan rekomendasi izin PBF Cabang, PBAK dan Industri Kecil Obat Tradisional(IKOT);
    • memberikan kajian/rekomendasi teknis dan pembinaan atas penerbitan izin apotikdan toko obat;
    • Menyelenggrakan sertifikasi keamanan industri rumah tangga;
    • menapis dan mengembangkan iptek kesehatan/kedokteran canggih, mengamankankebijakan pengawasan dan pengendalian;
    • menyelenggarakan kegiatan pengawasan program kesehatan;
    • menyelenggarakan promosi kesehatan skala kabupaten;
    • menyelenggarakan upaya/sarana kesehatan kabupaten;
    • menyelenggarakan upaya dan promosi kesehatan masyarakat;
    • menyelenggarakan program pelatihan kesehatan di wilayah kabupaten;
    • menyelenggarakan, membimbing dan mengendalikan operasionalisasi bidangkesehatan;
    • merencanakan pembangunan kesehatan wilayah kabupaten;
    • mengatur dan mengorganisasikan sistem kesehatan kabupaten;
    • melakukan pengkajian perizinan kerja/praktek kerja tenaga kesehatan;
    • memberikan kajian/rekomendasi teknis dan pembinaan atas penerbitan perizinansarana kesehatan;
    • memberikan kajian/rekomendasi teknis dan pembinaan atas penerbitan perizinandistribusi pelayanan obat skala kabupaten (apotik dan toko obat);
    • mendayagunakan tenaga kesehatan;
    • menyusun tarif pelayanan kesehatan lingkup Dinas Kesehatan kabupaten;
    • membimbing dan mengendalikan kegiatan pengobatan tradisonal;
    • membimbing dan mengendalikan upaya sarana kesehatan skala kabupaten;
    • membimbing dan mengendalikan upaya kesehatan lingkup kabupaten;
    • menyelenggarakan penelitian dan pengembangan kesehatan yang mendukungperumusan kebijakan kabupaten;
    • mengelola surkesda skala kabupaten;
    • mengimplementasikan penapisan Iptek dibidang pelayanan kesehatan skalakabupaten;
    • meneliti dan mengembangkan kesehatan kabupaten;
    • menyelenggarakan kerjasama luar negeri skala kabupaten;
    • membina, memonitoring, mengevaluasi dan pengawasan skala kabupaten;
    • mengelola SIK skala kabupaten;
    • menyelenggarakan sistem informasi kesehatan kabupaten;
    • mengelola retribusi yang menjadi kewenangannya;
    • mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan anggaran pada Dinas Kesehatan;
    • melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerahyang ada dalam penguasaan Dinas Kesehatan;
    • menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Dinas untukkepentingan dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan;
    • mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalampenguasaan Dinas Kesehatan;
    • menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan BarangPengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam penguasaan Dinas Kesehatan;
    • menyampaikan Laporan Keuangan Dinas Kesehatan kepada Dinas PengelolaanKeuangan dan Aset Daerah sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan Daerah;
    • mempelajari, memahami dan menyelenggarakan peraturan perundang-undanganyang berkaitan dengan lingkup tugas pada Dinas Kesehatan sebagai pedomandalam pelaksanaan tugas;
    • melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Daerah maupun Satuan KerjaPerangkat Daerah lainnya sesuai dengan lingkup tugas pada Dinas Kesehatan;
    • membagi tugas dan mendelegasikan kewenangan kepada bawahan agarpelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    • membina bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman danketentuan yang berlaku;
    • menilai hasil kerja bawahan secara berjenjang untuk bahan pengembangan karier;
    • menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kegiatan kepada Bupati melaluiSekretaris Daerah;
    • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati.

Bagian Kedua

Sekretariat

Pasal 4

  • Sekretariat Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan Umum, Kepegawaian, Perencanaan dan Keuangan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretarismempunyai fungsi ;
  • perencanaan operasional urusan Umum, Kepegawaian, Perencanaan dan Keuangan;
  • pengelolaan urusanUmum, Kepegawaian, Perencanaan dan Keuangan;
  • pengoordinasian urusan Umum, Kepegawaian, Perencanaan dan Keuangan;
  • pengendalian urusan Umum, Kepegawaian, Perencanaan dan Keuangan;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas danfungsinya.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Sekretarismempunyai uraian tugas;
  • merencanakan operasional ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan alat tulis kantor (ATK), ruang perkantoran, perencanaan, evaluasi dan pelaporan program kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Dinas Kesehatan dengan RPJPD, RPJMD dan RKPD;
  • menyelenggarkan penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Dinas Kesehatandalam rangka kelancaran tugas;
  • menghimpun bahan-bahan RPJPD, RPJMD dan RKPD bidang Kesehatansebagai bahan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD kabupaten;
  • menghimpun bahan-bahan LPPD Tahunan dan LPPD Akhir Masa Jabatan bidang Kesehatansebagai bahan penyusunan LPPD Tahunan dan LPPD Akhir Masa Jabatan Bupati;
  • menghimpun bahan-bahan LKPJ akhir tahun dan LKPJ akhir masa jabatan Bupati pada bidang Kesehatan;
  • menyusun laporan akuntabilitas kinerja Dinas Kesehatansebagai pertanggungjawaban kepada bupati;
  • menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan alat tulis kantor (ATK), ruang perkantoran, perencanaan, evaluasi dan pelaporan program kegiatan;
  • mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan alat tulis kantor (ATK), ruang perkantoran, perencanaan program, evaluasi dan pelaporan program kegiatan;
  • melaksanakan tugas-tugas yang dilimpahkan Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan;
  • mengoordinasikan penyusunan laporan kegiatan dan laporan keuangan baik secara bulanan, triwulan dan tahunan Dinas Kesehatansebagai laporan realisasi anggaran dan hasil pencapaian program kegiatan;
  • mengoordinasikan bidang-bidang pada Dinas Kesehatandalam penyusunan laporan kegiatan tugas pembantuan dari pemerintah dan/atau pemerintah provinsi setiap triwulan dan akhir tahun anggaran kepada bupati untuk disampaikan kepada pemberi dana tugas pembantuan;
  • mengoordinasikan bidang-bidang lingkup dinas dalam pelaksanaan akuntansi dan pertanggungjawaban atas penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang sebagai bahan pertanggungjawaban kuasa pengguna anggaran/barang tugas pembantuan yang akan disampaikan kepada pemberi dana tugas pembantuan dengan tembusan kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barito Timur;
  • mengoordinasikan bidang-bidang lingkup Dinas Kesehatanuntuk bahan persetujuan dan bahan penetapan urusan pemerintahan daerah kabupaten yang dapat ditugas pembantuankan kepada pemerintah desa sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • menyelia bendahara penerima atau bendahara penerima pembantu dan bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu;
  • mengkoordinasikan pengamanan dan pemeliharaan aset milik daerah yang berada dalam penguasaan Dinas Kesehatan;
  • mengkoordinasikan rencana kebutuhan barang dan jasa lingkup Kesehatan;
  • menyelenggarakan penatausaahaan aset daerah yang dikuasai oleh Dinas Kesehatan;
  • mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan peraturan lainnya dalam penyelenggaraan pelaksanaan urusan bidang Kesehatan;
  • mengkoordinasikan penyusunan standar operasional prosedur urusan bidang Kesehatan;
  • mengkoordinasikan penyelenggaraan kerja sama dengan instansi vertikal dan atau pihak swasta;
  • mengkoordinasikan penyelenggaraan penerimaan pendapatan asli daerah yang menjadi kewenangan Dinas Kesehatan;
  • mengkoordinasikan penyelenggaran pengaduan masyarakat terkait dengan penyelenggaraan urusan bidang Kesehatan;
  • mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan korps pegawai negeri sipil di lingkup Dinas Kesehatan;
  • mengkoordinasikan penyelenggaraan peringatan hari-hari besar nasional di lingkup Dinas Kesehatan;
  • mengkoordinasikan penyelenggaraan apel pagi, apel siang dan upacara setiap tanggal 17 setiap bulannya di lingkup Dinas Kesehatan;
  • menyelenggarakan pengelolaan kearsipan di lingkup Dinas Kesehatan;
  • mengkoordinasikan pelaksanaan gerakan disiplin pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan;
  • mengkoordinasikan penyusunan dokumentasi kegiatan penyelenggaraan urusan Kesehatandi lingkungan Dinas Kesehatan;
  • mengkoordinasikan penyusunan laporan evaluasi kinerja masing-masing kegiatan urusan Kesehatan;
  • menghimpun bahan-bahan dalam penyelenggaraan evaluasi kinerja Dinas Kesehatan;
  • mengkoordinasikan pelaksanaan standar pelayanan minimal urusan Kesehatan;
  • mengkoordinasikan usulan pegawai yang mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis serta fungsional penjenjangan;
  • menghimpun bahan-bahan program kegiatan, evaluasi dan laporan hasil kegiatan;
  • menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan;
  • menghimpun bahan laporan akuntabilitas kinerja;
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan atau kegiatan lainnya kepada atasan;
  • mengelola dan melaksanakan administrasi ketatausahaan di lingkup tugasnya;
  • melaksanakan pengawasan melekat di lingkup tugasnya;
  • mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  • mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  • membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  • menilai hasil kerja bawahan dengan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Paragraf 1

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Pasal 5

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukandibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris yang mempunyai tugas pokokmerencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas, mengawasi dan melaporkanurusan tata keuangan, warkat, kepegawaian, kehumasan, dokumentasi, kebersihan kantor,perbekalan, keamanan, dan perjalanan pada Dinas Kesehatan.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi;
  • perencanaan kegiatan urusan tata kelola keuangan, warkat, kepegawaian, kehumasan, dokumentasi, kebersihan kantor,perbekalan, keamanan, dan perjalanan;
  • pelaksanaan urusan tata kelola keuangan, warkat, kepegawaian,kehumasan, dokumentasi, kebersihan kantor,perbekalan, keamanan, dan perjalanan;
  • pembagian pelaksanaan tugas urusan tata kelola keuangan, warkat, kepegawaian,kehumasan, dokumentasi, kebersihan kantor,perbekalan, keamanan, dan perjalanan;
  • pengawasan urusan tata kelola keuangan, warkat, kepegawaian,kehumasan, dokumentasi, kebersihan kantor,perbekalan, keamanan, dan perjalanan;
  • pelaporan urusan tata kelola keuangan, warkat, kepegawaian,kehumasan, dokumentasi, kebersihan kantor,perbekalan, keamanan, dan perjalanan;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub BagianUmum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas:
  • menyusun rencana kegiatan urusan tata kelola keuangan, warkat, kepegawaian,kehumasan, dokumentasi, kebersihan kantor,perbekalan, keamanan, dan perjalananpada Dinas Kesehatan;
  • melaksanakan ketatawarkatan Dinas meliputi pengaturan pengelolaan surat masuk, surat keluar dan pengaturan pencatatan jadwal kegiatan dinas dalam rangka kelancaran tugas;
  • melaksanakan tugas kehumasan, kebersihan kantor, perbekalan, keamanan dan perjalanan dinas;
  • menyiapkan bahan kegiatan kehumasan Dinas Kesehatan;
  • menyiapkan pelaksanaan kebutuhan ATK dan kebutuhan umum lainnya serta mendistribusikannya;
  • melaksanakan urusan administrasi kepegawaian lingkup Dinas Kesehatanmeliputi layanan administrasi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala (KGB), daftar urut kepangkatan (DUK), data pegawai, kartu pegawai (Karpeg), Karis/ Karsu, tunjangan anak atau keluarga, Askes, Taspen, taperum, pensiun, membuat usulan formasi pegawai, membuat usulan izin belajar, membuat usulan izin diklat, kesejahteraan pegawai, penyesuaian ijazah, usulan pemberian penghargaan, memberikan layanan Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional, pembinaan/teguran disiplin pegawai, membuat konsep usulan cuti pegawai sesuai aturan yang berlaku, membuat konsep pemberian izin nikah dan cerai, membuat usulan pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan, membuat dan atau mengusulkan perpindahan atau mutasi pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku, melaksanakan pengelolaan sasaran kinerja pegawai (SKP);
  • menyusun bahan analisis jabatan dan analisa beban kerja pegawai non kesehatan lingkup Dinas Kesehatan;
  • mengelola organisasi dan tatalaksana serta evaluasi kelembagaan lingkup dinas Kesehatan:
  • mengusulkan pegawai non kesehatan yang mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis serta fungsional penjenjangan sesuai dengan kebutuhan;
  • mengelola administrasi perjalanan dinas di lingkup Dinas Kesehatan;
  • melaksanakan pengelolaan gaji bagi pegawai harian tetap, pegawai harian lepas dan pegawai tidak tetap (PTT Dokter/Bidan);
  • melaksanakan kegiatan-kegiatan korps pegawai negeri sipil di lingkup Dinas Kesehatan;
  • melaksanakan kegiatan peringatan hari-hari besar nasional di lingkup Dinas Kesehatan dan menyelenggarakan apel pagi, apel siang serta upacara setiap tanggal 17 setiap bulannya di lingkungan Dinas Kesehatan;
  1. melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan aset pemerintah daerah yang berada dalam penguasaan Dinas Kesehatan;
  2. menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan pegawai negeri sipil dan pegawai lainnya di lingkup Dinas Kesehatan;
  3. melaksanakan pengelolaan kearsipan di lingkup Dinas Kesehatan;
  4. melaksanakan kegiatan gerakan disiplin pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan;
  5. melaksanakan pengelolaan pengaduan dan keluhan masyarakat dalam penyelenggaraan urusan Kesehatan;
  6. menyusun bahan-bahan perencanaan kegiatan, evaluasi dan laporan hasil kegiatan;
  7. menghimpun, mengolah, menyajikan dan menganalisa data hasil kegiatan;
  8. menyusun dan menghimpun bahan laporan akuntabilitas kinerja;
  9. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan atau kegiatan lainnya kepada atasan;
  10. melaksanakan pengawasan melekat di lingkup tugasnya;
  11. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  12. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  13. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  14. membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  15. memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  16. menilai hasil kerja bawahan dengan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier;
  17. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Paragraf 2

Pengadministrasi Kepegawaian

Pasal 6

Pengadministrasi Kepegawaian mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. Menerima berkas yang berhubungan dengan administrasi kepegawaian (berkas usul kenaikan pangkat, usul cuti/ijin pegawai,berkas kenaikan gaji berkala dan SPMT/SPMJ,SPP) sesuai dengan prosedur yang berlaku, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
    1. Mengetik dan memproses konsep usul kenaikan berkala dilingkungan Dinas Kesehatan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar tepat waktu.
    1. Mengetik dan memproses konsep Penilaian Angka Kredit Tenaga Jabfungkes pada saat kenaikan pangkat sesuai prosedur, agar pengajuan ke BKPSDM dapat tepat waktu.
    1. Mengetik dan memproses konsep cuti/ijin pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan.
    1. Memeriksa kelengkapan berkas usul kenaikan pangkat dan DUPAK sesuai dengan prosedur, agar tertib administrasi.
    1. Mengantar berkas usul kenaikan pangkat, berkas usul pensiun, berkas pengajuan penghargaan/tanda jasa untuk diproses sehingga tidak terjadi keterlambatan.
    1. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis

Paragraf 3

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Pasal 7

  • Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukandibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris yang mempunyai tugas pokokmerencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas, mengawasi dan melaporkan urusan Perencanaan dan Keuangan
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuanganmempunyai fungsi;
  • perencanaan kegiatan urusan Perencanaan dan Keuangan;
  • pelaksanaan urusan Perencanaan dan Keuangan;
  • pembagian pelaksanaan tugas urusan Perencanaan dan Keuangan;
  • pengawasan urusan Perencanaan dan Keuangan;
  • pelaporan urusan Perencanaan dan Keuangan;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub BagianPerencanaan dan Keuanganmempunyai uraian tugas:
  • menyusun rencana kegiatan urusan Program dan Informasipada Dinas Kesehatan;
  • mengumpulkan bahan RPJPD, RPJMD dan RKPD dalam bidang Kesehatansebagai bahan penyusunan RPJPD, RPJMD danRKPD Kabupaten
  • melaksanakan penyusunan rencana strategis dan rencana kinerja tahunan denganRPJPD, RPJMD dan RKPD;
  • melaksanakan penyusunan rencana strategis (RENSTRA) dan rencana kinerja(RENJA) tahunan dari masing-masing bidang pada Dinas;
  • menghimpun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) di lingkup Dinas Kesehatan;
  • menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di lingkup Dinas Kesehatan;
  • menghimpun dan mengolah perencanaan program dan kegiatan dari bidangpada Dinas;
  • menyusun laporan evaluasi kinerja masing-masing kegiatan urusan Kesehatandi lingkungan Dinas Kesehatan;
  • menghimpun dan mengolah bahan evaluasi kinerja Dinas;
  • mengumpulkan bahan-bahan LPPD Tahunan dan LPPD Akhir Masa Jabatan dalambidang Kesehatansebagai bahanpenyusunan LPPD Tahunan dan LPPD Akhir Masa Jabatan Bupati;
  • mengumpulkan bahan-bahan LKPJ akhir tahun dan LKPJ akhir masa jabatan Bupatipada bidang Kesehatan;
  • menghimpun dan menyusun laporan akuntabilitas kinerja Dinas Kesehatansebagai bahan pertanggungjawaban kepada Bupati;
  • menyusun bahan koordinasi perencanaan terpadu penyelenggaraan urusan Kesehatanskala kabupaten;
  • melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan urusan;
  • menyusun kebijakan umum anggaran, prioritas dan plafon anggaran sementara dilingkup Dinas Kesehatan;
  • menyiapkan bahan perencanaan untuk pelaksanaan musyawarah perencanaanpembangunan kabupaten;
  • melaksanakan penyusunan Daftar Barang Dinas Kesehatanmenurut pengolongan dan kodefikasi barang;
  • melaksanakan pencatatan barang milik daerah dalam Kartu Inventaris Barang A, B,C, D, E dan F;
  • melaksanakan penyiapan bahan sensus barang milik daerah di Dinas Kesehatansebagai bahan penyusunan Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris barang milik pemerintah daerah;
  • menganalisa dan menyusun usulan penghapusan aset Dinas untuk diajukan kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
  • menyusun bahan pengajuan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
  • menyusun usulan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan bangunan;
  • melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Dinas Kesehatan;
  • menyusun rencana kebutuhan barang dan jasa Dinas Kesehatan;
  • menyusun rencana umum pengadaan barang (RUP) pada Dinas Kesehatan;
  • menyusunrencana kebutuhan pemeliharaan gedung kantor.
  • melaksanakan kegiatan administrasi keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan dilingkup dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh PPTK;
  • meneliti kelengkapan SPP-UP,SPP-GU,SP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
  • melakukan verifikasi harian atas penerimaan dan SPP;
  • menyiapkan SPM;
  • meneliti dan melaksanakan pemeriksaan penatausahaan pengeluaran permintaan pembayaran oleh bendahara pengeluaran secara berkala;
  • menyelenggarakan akuntansi keuangan yang meliputi akutansi penerimaan kas, akutansi pengeluaran kas, akutansi aset tetap dan akutansi selain kas;
  • menyusun laporan realisasi anggaran pada dinas setiap bulan dan triwulan;
  • menyusun laporan neraca dinas setiap triwulan, semesteran dan tahunan serta catatan atas laporan keuangan;
  • menyusun catatan atas laporan keuangan;
  • melaksanakan pengelolaan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil dilingkup dinas;
  • melaksanakan tindak lanjut LHP dengan menyiapkan dokumen-dokumen keuangan disertai bukti-bukti yang lengkap sebagai pertanggungjawaban;
  • menyusun bahan-bahan perencanaan kegiatan, evaluasi dan laporan hasil kegiatan;
  • menghimpun, mengolah, menyajikan dan menganalisa data hasil kegiatan;
  • menyusun dan menghimpun laporan akuntabilitas kinerja bidang perencanaan dan keuangan;
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan atau kegiatan lainnya kepada atasan;
  • melaksanakan pengawasan melekat di lingkup tugasnya;
  • mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  • mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  • membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  • menilai hasil kerja bawahan dengan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Staff Sub Bagian Perencanaan

  • membantu subbag perencanaan melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan dinas beserta dokumen penunjangnya;
  • membantu subbag perencanaan melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
  • membantu subbag perencanaan melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dinas;
  • membantu subbag perencanaan mengumpulkan dan menganalisa data hasil pelaksanaan program dan kegiatan di bidang kesehatan;
  • menyusun profil Dinas;
  • menyusun Laporan SPM;
  • menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
  • membantu subbag perencanaan melaksanakan penyusunan Laporan Akuntabilitas Pemerintah Daerah (LAKIP) Dinas Kesehatan;
  • Menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang–undangan, pedoman dan petunjuk teknis perencanaan, pengembangan dan pembiayaan program kesehatan guna kelancaran tugas;
  • membantu subbag perencanaan melaksanakan penyusunan RENSTRA Dinas Kesehatan;
  • membantu subbag perencanaan melaksanakan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Dinas Kesehatan;
  • membantu subbag perencanaan melaksanakan penyusunan RENJA Dinas Kesehatan;
  • Mendokumentasikan hasil verifikasi internal usulan perencanaan program dan melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dinas;
  • Pengelola dan Operator Aplikasi Krisna DAK, SPM Bangda, SPM Kemenkes, OMSPAN, Komdat, E-Renggar;
  • Membuat usulan SPD, SPP dan laporan pertanggungjawaban keuangan berdasarkan DPA SKPD Dinas Kesehatan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor;
  • Melaksanakan kewenangan dan Tanggungjawab yang diberikan sebagai Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur;
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Paragraf 4

Pemelihara Peralatan

Pasal 8

PemeliharaPeralatan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. Menerima dan memeriksa obyek kerja dari pejabat yang berwenang atau yang terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam rangka pelaksanaan tugas.
  2. Mempelajari karakteristik, spesifikasi dan hal-hal yang terkait dengan obyek kerja sesuai dengan prosedur untuk mengetahui cara dan teknik pemeliharaan agar menunjang pelaksanaan tugas.
  3. Melaksanakan pemeliharaan obyek kerja sesuai prosedur agar obyek kerja dapat dipelihara dengan baik.
  4. Mencatat obyek kerja mengalami kerusakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dilaporkan pada pejabat berwenang dan terkait.
  5. Mengevaluasi dan mengkaji ulang dengan cara mendiskusikan dengan pejabat yang berwenang dan terkait sesuai dengan prosedur untuk keberhasilan pemeliharaan obyek kerja sesuai yang diharapkan.
  6. Melaporkan kepada atasan sesuai dengan prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Paragraf 5

Penata Laporan Keuangan

Pasal 9

Penata Laporan Keuangan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. Memverifikasi dokumen sumbertransaksi keuangan dengan bukti pendukungnya.
    1. Melakukan perekaman data dan pemutahiran data transaksi keuangan.
    1. Memverifikasi register transaksi harian dengan dokumen sumber.
    1. Memverifikasi daftar transaksi dengan laporan hasil posting.
    1. Menganalisis laporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran pendapatan, belanja rutin, dan belanja pembangunan.
    1. Memverifikasi register transaksi harian, memo penyesuaian dan mengoreksi data yang salah.
    1. Membuat memo penyesuaian meliputi koreksi atau pembetulan kesalahan, saldo awal kas dan saldo kas di Bendahara, piutang, persediaan, konstruksi dalam pengerjaan, tagihan penjualan angsuran, tagihan TGR, saldoawal asset tetap, investasi permanent, dan hutang.
    1. Membuat catatan atas laporan keuangan.
    1. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Paragraf 6

Pengolah Daftar Gaji

Pasal 10

Pengolah Daftar Gaji mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. MembuatDaftarGaji PNS/CPNS lingkup Dinas Kesehatan Bartim per Bulan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
  2. MembuatDaftarKekuranganGaji, Gajike – 13, ke-14 danUangDukasertamembayarnya.
  3. Membuat SPP, SPM gajidanKekurangannya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
  4. MenerbitkanFormulir 1721-A2 untukseluruhPegawai yang memiliki NPWP setiapakhirTahun.
  5. Melapor pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahanevaluasi dan pertanggungjawaban.
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Paragraf 7

Pengadministrasi Keuangan

Pasal 11

Pengadministrasi Keuangan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. Menerima, mencatatdanmengelompokansurat Sub BagianKeuanganuntukmemudahkanpengolahansesuaidengandisposisiatasan.
    1. MengadministrasikanKeuangansesuaidenganpetunjuk yang berlaku.
    1. Menginventarisirkegiatan yang adapada Sub BagianKeuangan.
    1. Mengumpulkandanmenyusunbukti-buktipengeluaran/ penggunaanuang.
    1. Menguruspembiayaanrutin, perjalananpimpinan, lemburpegawaidanKelembagaanrutinlainnyadanmenyimpanarsipsurat Sub BagianKeuangansesuaidenganpetunjuk system kearsipanpolabaru.
    1. Mengajukankonsepkeuanganpadaatasangunauntukpersetujuannya
    1. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Paragraf 8

Pengelola Bahan Perencanaan

Pasal 12

Pengelola Bahan Perencanaan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan di bidang perencanaan sesuaidenganprosedur, agar memudahkan dalam pengolahan data di bidang perencanaan.
  2. Mengkoordinasikan dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaannya agar program dapat terlaksanakan secara terpadu untuk mencapai hasil yang optimal.
  3. Menyusun laporan di bidang perencanaan sesuai dengan prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusuna program selanjutnya.
  4. Melakukan penginfutan kegiatan  yang berhubungan dengan bidang perencanaan(RKA,e-planning,BMD,dll) sesuaidenganprosedurdanketentuan yang berlaku.
  5. Melapor pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban.
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Bagian Ketiga

Bidang Kesehatan Masyarakat

Pasal 13

  • Bidang Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok, menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Kesehatan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan peundag-undangan.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi :
  • Perencanaan operasional urusan Kesehatan Masyarakat meliputi kesehatan keluarga, gizi, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  • Penyelenggaraan Urusan Kesehatan Masyarakat meliputikesehatan keluarga, gizi, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  • Pengendalian, pembinaan, evaluasi dan pelaporan urusan kesehatan keluarga, gizi, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai uraian tugas :
  • merencanakan operasional, penyusunan program, petunjuk teknis, dan mengendalikan kegiatan operasional Bidang Kesehatan Masyarakat.
  • menyampaikan bahan dan menyelenggarakan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Bidang Kesehatan Masyarakat dalam rangka kelancaran tugas;
  • mengumpulkan bahan-bahan, menganalisa, dan menyusun bahan RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Kesehatan Masyarakat sebagai bahan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD Dinas Kesehatan;
  • mengumpulkan bahan-bahan, menganalisa, dan menyusun bahan LPPD tahunan dan LPPD akhir masa jabatan Bupati Bidang Kesehatan Masyarakat sebagai bahan penyusunan LPPD tahunan dan LPPD akhir masa jabatan Bupati;
  • mengumpulkan bahan-bahan, menganalisa, dan menyusun bahan LKPJ akhir tahun dan akhir masa jabatan Bupati pada Bidang Kesehatan Masyarakat sebagai bahan penyusunan bahan LKPJ akhir tahun dan akhir masa jabatan Bupati;
  • menyusun bahan laporan akuntabilitas kinerja Bidang Kesehatan Masyarakat yang akan dikoordinasikan oleh Sekretariat sebagai pertanggungjawaban Kepala Dinas Kesehatan kepada Bupati;
  • mengelola, menganalisa laporan–laporan, mengendalikan dan mengevaluasi serta mengkoordinasikan seksi-seksi yang ada pada Bidang Kesehatan Masyarakat;
  • mengelola kegiatan pembinaan, penyusunan program, perencanaan dan pengendalian logistik seksi-seksi yang ada pada Bidang Kesehatan Masyarakat;
  • mengelola pembinaan dan memfasilitasi pelayanan kesehatan keluarga, pelayanan gizi masyarakat, pelayanan kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan kerja, pelayanan kesehatan olahraga, kegiatan promosi dan pemberdayaan kesehatan lingkup Kabupaten;
  1. mengelola pengumpulan, pengolahan dan analisa data di Bidang Kesehatan Masyarakat;
  2. memberikan bimbingan teknis dan supevisi di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, kesehatan olahraga dan perbaikan gizi serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  3. menghimpun bahan-bahan petunjuk teknis dalam menyelenggarakan Bidang Kesehatan Masyarakat;
  4. menghimpun bahan-bahan perencanaan kegiatan dan laporan hasil kegiatan, mengolah dan menganalisa data, serta penyajian data hasil kegiatan seksi-seksi Bidang Kesehatan Masyarakat;
  5. menyusun bahan-bahan advokasi dan mengendalikan pelaksana teknis kegiatan lingkup Bidang Kesehatan Masyarakat;
  6. mempelajari, memahami dan menyelenggarakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Bidang Kesehatan Masyarakat;
  7. membagi tugas, mendelegasikan kewenangan, dan membina kepada bawahan serta menyelenggarakan program waskat agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  8. menilai hasil kerja bawahan secara berjenjang untuk bahan pengembangan karier;
  9. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  10. memberikan saran dan pertimbangan teknis Bidang Kesehatan Masyarakat kepada atasan;
  11. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Paragraf 1

Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi

Pasal 14

  • Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukandibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat yang mempunyai tugas pokokmerencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas, mengawasi dan melaporkan urusan Kesehatan Keluarga dan Gizi.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi mempunyai fungsi;
  • perencanaan kegiatan urusan Kesehatan Keluarga dan Gizi;
  • pelaksanaan urusan Kesehatan Keluarga dan Gizi;
  • pembagian pelaksanaan tugas Kesehatan Keluarga dan Gizi;
  • pengawasan urusan Kesehatan Keluarga dan Gizi;
  • pelaporan urusan Kesehatan Keluarga dan Gizi;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Kesehatan keluarga dan gizi mempunyai uraian tugas:
  • menyusun rencana kegiatan urusan Kesehatan Keluarga dan Gizi;
  • mengumpulkan bahan RPJPD, RPJMD dan RKPD dalam urusan Kesehatan Keluarga dan Gizi sebagai bahan penyusunan RPJPD, RPJMD danRKPD Kabupaten
  • merencanakan kegiatan progam kerja per tahun anggaran seksi kesehatan keluarga dan gizi berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  • membagi tugas kepada para bawahan lingkungan seksi kesehatan keluarga dan gizi sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
  • memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan seksi kesehatan keluarga dan gizi baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  • memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan seksi kesehatan keluarga dan gizi dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk peyempurnaan hasil
  • menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan seksi kesehatan keluarga dan gizi berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
  • menyusun rencana pembinaan dan pengendalian pelayanan kesehatan keluarga dan gizi;
  • menyusun  pedoman  dan perumusan kebijakan  upaya perbaikan dan kesehatan keluarga;
  • menyusun  pembinaan upaya perbaikandan peningkatan kesehatan keluarga dan gizi;
  • menyusun rencana pembinaan upaya perbaikan dan peningkatan kesehatan keluarga dan gizi;
  • menyusun pedoman tehnis dan pembinaan upaya kesehatan keluarga serta kecukupan gizi;
  • menyusun pemetaan profil kesehatan ibu, anak dan bayi balita lingkup kabupaten;
  • melaksanakan upaya pembinaan dan perbaikan serta peningkatan kesehatan keluarga termasuk kesehatan maternal dan neonatal, balita dan anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, usia reproduksi dan KB, lanjut usia serta perlindungan kesehatan keluarga; 
  • memantau penanggulangan gizi buruk,gizi lebih,anemia gizi besi (AGB), kurang vitamin A (KVA), kurang energi protein (KEP), kurang energi kronis (KEK) dan zat mikro lainnya lingkup kabupaten;
  • melakukan pemantauan terhadap pertumbuhan gizi KIA dan bayi balita, bulan penimbangan bayi balita, status gizi bayi balita, konsumsi giziIbu hamil dan bayi balita, pemantauan status gizi KIA dan bayi balita wilayah setempat, keluarga sadar gizi, pemberian ASI eksklusif;
  • memberikan bimbingan teknis/pelatihan bagi tenaga bidan, perawat, tenaga gizi dan kader kesehatan pada posyandu lingkup kabupaten dalam rangka peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan masyarakat dan perbaikan gizi;
  • melakukan audit maternal perinatal lingkup kabupaten;
  • menghimpun, mengolah dan menganalisa laporan bulanan dari puskesmas dan Rumah Sakit yang berhubungan dengan gizi dan KIA (LB3);
  • menghimpun, mengolah, menyajikan, dan menganalisa serta mengevaluasi data hasil kegiatan;
  • melakukan pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
  • melaporkan pelaksanaan  kegiatan seksi kesehatan keluarga dan gizi baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas bidang pelayanan kesehatan.

Paragraf 2

Analis Kesejahteraan Keluarga

Pasal 15

Analis Kesejahteraan Keluarga mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. Mengumpulkan bahan-bahan kerja sesuai prosedur yang berlaku untuk keperluan penyelesaian pekerjaan.
  2. Mempelajari, menganalisa serta menelaah bahan-bahan sesuai objek kerja dalam bidangnya agar memperlancar pelasanaan tugas.
  3. Mengadakan penelitian berdasarkan permasalahan objek kerja dalam rangka menyelesaikan pekerjaan.
  4. Membuat laporan berdasarkan hasil kerja untuk disampaikan kepada pimpinan unit agar hasil telahaan dapat bermanfaat.
  5. Memberikan saran berdasarkan pelaksanaan pekerjaan dan pemanfaatannya untuk disampaikan kepada pimpinan.
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Paragraf 3

Pengelola Program Gizi

Pasal 16

Pengelola Program Gizi mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan di bidang perencanaan sesuaidenganprosedur, agar memudahkan dalam pengolahan data di bidang program gizi.
  2. Mengkoordinasikan dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaannya agar program dapat terlaksanakan secara terpadu untuk mencapai hasil yang optimal.
  3. Menyusun laporan di bidang program gizi sesuai dengan prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan program selanjutnya.
  4. Melakukan penginfutan kegiatan  yang berhubungan dengan bidang program gizisesuaidenganprosedurdanketentuan yang berlaku.
  5. Melapor pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban.
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Paragraf 4

Seksi Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan

Pasal 17

  • Seksi Promosi dan Pemberdayaan Kesehatandipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukandibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat yang mempunyai tugas pokokmerencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas, mengawasi dan melaporkan urusan Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Kesehatanmempunyai fungsi;
  • perencanaan kegiatan urusan Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan;
  • pelaksanaan urusan Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan;
  • pembagian pelaksanaan tugas Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan;
  • pengawasan urusan Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan;
  • pelaporan urusan Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan mempunyai uraian tugas:
  • menyusun rencana kegiatan urusan Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan;
  • mengumpulkan bahan RPJPD, RPJMD dan RKPD dalam urusan Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan sebagai bahan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD Kabupaten;
  • Melaksanakan kegiatan progam kerja per tahun anggaran seksi Promosi dan Pemberdayaan Kesehatanberdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  • Membagi tugas kepada para bawahan lingkungan seksi Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya baik lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses;
  • Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan  seksi Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dalam pelaksanaan
  • Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan seksi Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petujuk kerja untuk penyempurnaan hasil;
  • menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan seksi Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan pembinaandan peningkatan karier;
  • menyusun dan melaksanakan program promosi kesehatan berskala kabupaten;
  • melaksanakan pengembangan dan menyebarluaskan media Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) promosi kesehatan, KIA bayi balita dan gizi berskala kabupaten dalam berbagai bentuk dan saluran komunikasi;
  • melaksanakan penggerakan dan penggalangan komitmen pemberdayaan masyarakat baik lintas program, lintas sektor, pihak swasta, organisasi masyarakat, organisasi profesi;
  • melaksanakan penggerakan masyarakat dalam upaya kesehatan berbasis masyarakat (UKBM);
  • melaksanakan penggalangan kemitraan dalam rangka pembangunan kesehatan berwawasan kesehatan;
  • melaksanakan pemberdayaan masyarakat melalui penguatan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sesuai spesifik lokal;
  • melaksanakan program Usaha Kesehatan Sekolah lingkup Kabupaten;
  • melaksanakan pemberdayaan masyarakat melalui desa/kelurahan siaga aktif;
  • memberikanpenyuluhan kepada masyarakat umum tentang sanitasi pemukiman/lingkungan, makanan, bahan pangan, kualitas air, limbah, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan pekerja dan kesehatan olah raga melalui media cetak dan elektronik;
  • melaksanakan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat tentang Rumah Tunggu Kelahiran (RTK), P4K (Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi), Suistinable Development Goals (SDG’s) dan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK);
  • memberikan penyuluhan tentang bahan/produk makanan yang berbahaya kepada masyarakat;
  • melaksanakan pemberdayaan masyarakat melalui program pemanfaatan TOGA (Tanaman Obat Keluarga);
  • menghimpun, mengolah, menyajikan dan menganalisa serta mengevaluasi data hasil kegiatan;
  • melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
  • melaporkan pelaksanaan  kegiatan seksi promosi dan pemberdayaan masyarakat baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan;
  • melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas bidang kesehatan masyarakat.

Paragraf 5

Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga

Pasal 18

  • Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Ragadipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukandibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat yang mempunyai tugas pokokmerencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas, mengawasi dan melaporkan urusan Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Ragamempunyai fungsi;
  • perencanaan kegiatan urusan Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga;
  • pelaksanaan urusan Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga;
  • pembagian pelaksanaan tugas Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga;
  • pengawasan urusan Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga;
  • pelaporan urusan Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Ragamempunyai uraian tugas:
  • menyusun rencana kegiatan urusan Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga;
  • mengumpulkan bahan RPJPD, RPJMD dan RKPD dalam urusan Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Ragasebagai bahan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD Kabupaten;
  • Melaksanakan kegiatan progam kerja per tahun anggaran seksi kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  • Membagi tugas kepada para bawahan lingkungan seksi kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga sesuai dengan bidang tugasnya baik lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses;
  • Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan  seksi kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dalam pelaksanaan
  • Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan seksi kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petujuk kerja untuk penyempurnaan hasil;
  • menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan seksi kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan pembinaandan peningkatan karier;
  • mensosialisasikan kebijakan nasional tentang pencegahan penyakit melalui program intervensi terhadap lingkungan baik lingkungan biologi maupun non biologi;
  • menyediakan bantuan teknis untuk melakukan pengendalian lingkungan pada kejadian luar biasa penyakit yang berkaitan dengan lingkungan;
  • mengkaji pengembangan/kawasan sehat;
  • menyusun dan melaksanakan penyusunan kebijakan kesehatan kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olahraga;
  • melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi peningkatan kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olah raga;
  • menyediakan informasi tentang komponen lingkungan antara lain binatang penular penyakit, rumah dengan sanitasi air bersih dan sanitasi dasarnya, penyelenggaraan STBM, TTU dengan Sanitasi air bersih dan sanitasi dasarnya, TPM dengan sarana air bersih dan sanitasi dasarnya, kawasan dengan sarana air bersih dan sanitasi dasarnya;
  • melakukan pengambilan dan pemeriksaan sampel air, makanan dan minuman baik untuk kepentingan uji petik maupun untuk pemeriksaan rutin;
  • melakukan inspeksi sanitasi secara berkala maupun insidentil baik dimasyarakat, pemerintah, swasta, dunia usaha serta mengeluarkan surat layak sehat;
  • melaksanakan kegiatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM);
  • mengkoordinasikan upaya pengendalian lingkungan yang menjadi perantara masuknya penyakit dengan lintas sektor terkait;
  • menghimpun, mengolah, menyajikan dan menganalisa serta mengevaluasi data hasil kegiatan;
  • melaksanakan pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • melaporkan pelaksanaan  kegiatan seksi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga baik secara tertulis maupun lisan sesui hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan;
  • melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas bidang kesehatan masyarakat.

Paragraf 6

Pemeriksa Sanitasi

Pasal 19

Pemeriksa Sanitasi mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. Mencatat dan menghitung objek kerja yang diserahkan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar objek kerja yang diperiksa dapat diketahui jumlahnya.
  2. Menginventarisir permasalahan objek kerja yang diberikan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar objek kerja dapat diketahui permasalahannya.
  3. Mengelompokkan objek kerja menurut jenis dan sifat permasalahannya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pemeriksaan.
  4. Melakukan pemeriksaan objek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar mendapatkan temuan sesuai denga yang diharapkan.
  5. Melaporkan pelaksanaan dan hasil kegatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban.
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Paragraf 7

Analis Kesehatan Ikan dan Lingkungan

Pasal 20

Analis Kesehatan Ikan dan Lingkungan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. Mengumpulkan bahan-bahan kerja sesuai prosedur yang berlaku untuk keperluan penyelesaian pekerjaan.
  2. Mempelajari, menganalisa serta menelaah bahan-bahan sesuai objek kerja dalam bidangnya agar memperlancar pelaksanaan tugas.
  3. Mengadakan penelitian berdasarkan permasalahan objek kerja dalam rangka menyelesaikan pekerjaan.
  4. Membuat laporan berdasarkan hasil kerja untuk disampaikan kepada pimpinan unit agar hasil telahaan dapat bermanfaat.
  5. Memberikan saran berdasarkan pelaksanaan pekerjaan dan pemanfaatannya untuk disampaikan kepada pimpinan.
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Bagian Keempat

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Pasal 21

  • Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok, menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakitsesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakitmempunyai fungsi :
  • Perencanaan operasional urusan Pencegahan dan Pengendalian Penyakitmeliputi Surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan keswa;
  • Penyelenggaraan Urusan Pencegahan dan Pengendalian Penyakitmeliputi Surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan keswa;
  • Pengendalian, pembinaan, evaluasi dan pelaporan urusan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit meliputi Surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan keswa;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakitmempunyai uraian tugas :
  • merencanakan operasional, penyusunan program, petunjuk teknis, dan mengendalikan kegiatan operasional Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
  • menyampaikan bahan dan menyelenggarakan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakitdalam rangka kelancaran tugas;
  • mengumpulkan bahan-bahan, menganalisa, dan menyusun bahan RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakitsebagai bahan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD Dinas Kesehatan;
  • mengumpulkan bahan-bahan, menganalisa, dan menyusun bahan LPPD tahunan dan LPPD akhir masa jabatan Bupati Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagai bahan penyusunan LPPD tahunan dan LPPD akhir masa jabatan Bupati;
  • mengumpulkan bahan-bahan, menganalisa, dan menyusun bahan LKPJ akhir tahun dan akhir masa jabatan Bupati pada Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakitsebagai bahan penyusunan bahan LKPJ akhir tahun dan akhir masa jabatan Bupati;
  • menyusun bahan laporan akuntabilitas kinerja Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang akan dikoordinasikan oleh Sekretariat sebagai pertanggungjawaban Kepala Dinas Kesehatan kepada Bupati;
  • mengelola, menganalisa laporan–laporan, mengendalikan dan mengevaluasi serta mengkoordinasikan seksi-seksi yang ada pada Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  • mengelola kegiatan pembinaan, penyusunan program, perencanaan dan pengendalian logistik seksi-seksi yang ada pada Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  • mengelola pembinaan dan memfasilitasi pelayanan surveilans, imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular serta kesehatan jiwa lingkup Kabupaten;
  • mengelola pengumpulan, pengolahan dan analisa data di Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  • memberikan bimbingan teknis dan supevisi di bidang surveilans, imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular serta kesehatan jiwa;
  • menghimpun bahan-bahan petunjuk teknis dalam menyelenggarakan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  • menghimpun bahan-bahan perencanaan kegiatan dan laporan hasil kegiatan, mengolah dan menganalisa data, serta penyajian data hasil kegiatan seksi-seksi Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  • menyusun bahan-bahan advokasi dan mengendalikan pelaksana teknis kegiatan lingkup Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  • mempelajari, memahami dan menyelenggarakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  • membagi tugas, mendelegasikan kewenangan, dan membina kepada bawahan serta menyelenggarakan program waskat agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  • menilai hasil kerja bawahan secara berjenjang untuk bahan pengembangan karier;
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  • memberikan saran dan pertimbangan teknis Bidang pencegahan dan pengendalian penyakitkepada atasan;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Paragraf 1

Seksi Surveilans dan Imunisasi

Pasal 22

  • Seksi surveilans dan imunisasidipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukandibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit yang mempunyai tugas pokokmerencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas, mengawasi dan melaporkan urusan survelans dan imunisasi.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi surveilans dan imunisasimempunyai fungsi;
  • perencanaan kegiatan urusan surveilans dan imunisasi;
  • pelaksanaan urusan surveilans dan imunisasi;
  • pembagian pelaksanaan tugas surveilans dan imunisasi;
  • pengawasan urusan surveilans dan imunisasi;
  • pelaporan urusan surveilans dan imunisasi;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi surveilans dan imunisasimempunyai uraian tugas:
  • menyusun rencana kegiatan urusan surveilans dan imunisasi;
  • mengumpulkan bahan RPJPD, RPJMD dan RKPD dalam urusan surveilans dan imunisasisebagai bahan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD Kabupaten;
  • Melaksanakan kegiatan progam kerja per tahun anggaran seksi surveilans dan imunisasiberdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  • Membagi tugas kepada para bawahan lingkungan seksi surveilans dan imunisasi sesuai dengan bidang tugasnya baik lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses;
  • Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan  seksi surveilans dan imunisasi baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dalam pelaksanaan
  • Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan seksi surveilans dan imunisasi dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petujuk kerja untuk penyempurnaan hasil;
  • menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan seksi surveilans dan imunisasi berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan pembinaandan peningkatan karier;
  • mensosialisasikan kebijakan nasional tentang program surveilans dan imunisasi, MATRA, penanggulangan krisis kesehatan akibat bencana;
  • menyediakan informasi tentang kegiatan surveilans, imunisasi, MATRA, penanggulangan krisis kesehatan akibat bencana dan manajemen program surveilans di Kabupaten Barito Timur;
  • melakukan surveilans aktif pada daerah resiko tinggi penyakit menular;
  • melakukan penyelidikan epidemilogi pada daerah kejadian luar biasa dan upaya penangulangannya;
  • menyediakan bantuan untuk melaksanakan imunisasi di wilayah penanggulangan kejadian luar biasa penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi;
  • menyediakan informasi tentang penyakit menular secara rutin bulanan dari Rumah Sakit/Puskesmas/Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan memantau pelaksanaan sistem kewaspadaan dini terhadap Kejadian Luar Biasa di Kabupaten/Kota;
  • menyediakan bantuan teknis untuk pengobatan penyakit pada Kejadian Luar Biasa penyakit menular atau tidak menular;
  • menyediakan bantuan teknis dan memfasilitasi pengendalian bencana meliputi kesiapsiagaan, mitasi, tanggap darurat dan pemulihan;
  • melakukan pembinaan,pengendalian,monitoring,evaluasi terhadap pelaksanaan tugas;
  • merencanakan dan menyediakan vaksin dan alat suntik yang cukup dan bermutu untuk pelaksanaan imunisasi;
  • menyediakan dan memelihara rantai dingin dari vaksin;
  • menghimpun, mengolah, menyajikan dan menganalisa serta menevaluasi data hasil kegiatan;
  • melaporkan pelaksanaan  kegiatan seksi surveilans dan imunisasi baik secara tertulis maupun lisan sesui hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan;
  • melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.

Paragraf 2

Pengolah Data

Pasal 23

Pengolah Data mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. Memahami pedoman dan petunjuk pengumpulan dan pengolahan data untuk mengetahui macam, waktu dan teknik pengumpulan dan pengolahan data.
  2. Mengumpulkan data serta mencatatnya berdasarkan laporan dari unit kerja dan hasil yang diperoleh dilapangan.
  3. Mengolah data dan informasi dengan memeriksa dan mempelajari agar mendapatkan data dan informasi yang tepat dalam rangka memberikan input kepada atasan.
  4. Mengarsipkan dan menyajikan data dan informasi dalam bentuk laporan, daftar grafik kepada atasan dan unit yang memerlukan sesuai dengan keperluan dan ketentuan yang berlaku.
  5. Melapor pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban.
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Paragraf 3

Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular

Pasal 24

  • Seksi pencegahan dan pengendalian penyakit menulardipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukandibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit yang mempunyai tugas pokokmerencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas, mengawasi dan melaporkan urusan pencegahan dan pengendalian penyakit menular.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi pencegahan dan pengendalian penyakit menular mempunyai fungsi;
  • perencanaan kegiatan urusan pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
  • pelaksanaan urusan pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
  • pembagian pelaksanaan tugas pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
  • pengawasan urusan pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
  • pelaporan urusan pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi pencegahan dan pengendalian penyakit menular mempunyai uraian tugas:
  • menyusun rencana kegiatan urusan pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
  • mengumpulkan bahan RPJPD, RPJMD dan RKPD dalam urusan pencegahan dan pengendalian penyakit menular sebagai bahan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD Kabupaten;
  • Melaksanakan kegiatan progam kerja per tahun anggaran seksi pencegahan dan pengendalian penyakit menular berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  • Membagi tugas kepada para bawahan lingkungan seksi pencegahan dan pengendalian penyakit menular sesuai dengan bidang tugasnya baik lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses;
  • Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan  seksi pencegahan dan pengendalian penyakit menular baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dalam pelaksanaan
  • Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan seksi pencegahan dan pengendalian penyakit menular dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petujuk kerja untuk penyempurnaan hasil;
  • menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan seksi pencegahan dan pengendalian penyakit menular berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan pembinaandan peningkatan karier;
  • mensosialisasikan kebijakan nasional tentang program penanggulangan penyakit menular tertentu yaitu malaria, HIV-AIDS, penyakit infeksi menular seksual (penyakit kelamin),DBD, TBC, campak, polio, dipteri, hepatitis, penyakit tropis menular langsung        (kusta dan frambusia), ISPA, pneumonia, diare, filiriasis, rabies, flu burung dan penyakit menular yang baru muncul;
  • melaksanakan mobile VCT HIV AIDS, Sero Survey, Pemantauan daerah perbatasan/survey migrasi dalam pengendalian malaria, DBD dan penyakit menular lainnya;
  • menyediakan informasi tentang upaya penemuan dan pengobatan penyakit menular di Kabupaten/Kota dan Rumah Sakit;
  • merencanakan dan menyediakanvaksin/obat yang berhubungan dengan penyakit menular;
  • melakukan pemantauan terhadap pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
  • menghimpun, mengolah, menyajikan dan menganalisa serta mengevaluasi data hasil kegiatan;
  • melakukan pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • melaporkan pelaksanaan  kegiatan seksi pencegahan dan pengendalian penyakit menular baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan;
  • melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.

Paragraf 3

Analis Penyakit Menular

Pasal 24

Analis Penyakit Menular mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. Mengumpulkan bahan-bahan program penyakitkusta, filariasisdanframbusia sesuai prosedur yang berlaku untuk keperluan penyelesaian pekerjaan.
  2. Mempelajari, menganalisa serta menelaah bahan-bahan program penyakitkusta, filariasisdanframbusia sesuai objek kerja dalam bidangnya agar memperlancar pelasanaan tugas.
  3. Mengadakan penelitian berdasarkan permasalahan program penyakitkusta, filariasisdanframbusia dalam rangka menyelesaikan pekerjaan.
  4. Membuat laporan program penyakitkusta, filariasisdanframbusiaberdasarkan hasil kerja untuk disampaikan kepada pimpinan unit agar hasil telahaan dapat bermanfaat.
  5. Memberikan saran berdasarkan pelaksanaan pekerjaan dan pemanfaatannya untuk disampaikan kepada pimpinan.
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Paragraf 4

Analis Laboratorium

Pasal 25

Analis Laboratorium mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. Mengumpulkan bahan-bahan program TB dan Malaria sesuai prosedur yang berlaku untuk keperluan penyelesaian pekerjaan.
  2. Mempelajari, menganalisa serta menelaah bahan-bahan program TB dan Malariasesuai objek kerja dalam bidangnyaagar memperlancar pelasanaan tugas.
  3. Mengadakan penelitian berdasarkan permasalahan program TB dan Malariadalam rangka menyelesaikan pekerjaan.
  4. Membuat laporan berdasarkan hasil kerja untuk disampaikan kepada pimpinan unit agar hasil telahaan dapat bermanfaat.
  5. Memberikan saran berdasarkan pelaksanaan pekerjaan dan pemanfaatannya untuk disampaikan kepada pimpinan.
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Paragraf 5

Sanitarian Pemula

Pasal 26

Sanitarian Pemula mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. Mengumpulkan bahan-bahan yang berhubungan dengan program Rabies sesuai prosedur yang berlaku untuk keperluan penyelesaian pekerjaan.
  2. Melakukan pemantauan dan pencatatan terhadap pasien yang terkena Rabies.
  3. Melakukan pengamprahan, permintaan dan pencatatan pemakaian VAR.
  4. Menerima rekap laporan bulanan dari Puskesmas terhadap penyakit Rabies.
  5. Membuat feedbackrekapitulasi dari laporan bulanan puskesmas.
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Paragraf 6

Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Keswa

Pasal 27

  • Seksi pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menulardan keswa dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukandibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit yang mempunyai tugas pokokmerencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas, mengawasi dan melaporkan urusan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menulardan keswa.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menulardan keswa mempunyai fungsi;
  • perencanaan kegiatan urusan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menulardan keswa;
  • pelaksanaan urusan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menulardan keswa;
  • pembagian pelaksanaan tugas pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menulardan keswa;
  • pengawasan urusan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menulardan keswa;
  • pelaporan urusan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menulardan keswa;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menulardan keswa mempunyai uraian tugas:
  • menyusun rencana kegiatan urusan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menulardan keswa;
  • mengumpulkan bahan RPJPD, RPJMD dan RKPD dalam urusan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menulardan keswa sebagai bahan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD Kabupaten;
  • Melaksanakan kegiatan progam kerja per tahun anggaran seksi pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menulardan keswa berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  • Membagi tugas kepada para bawahan lingkungan seksi pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menulardan keswa sesuai dengan bidang tugasnya baik lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses;
  • Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan  seksi pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menulardan keswa baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dalam pelaksanaan
  • Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan seksi pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menulardan keswa dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petujuk kerja untuk penyempurnaan hasil;
  • menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan seksi pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menulardan keswa berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan pembinaandan peningkatan karier;
  • mensosialisasikan kebijakan nasional tentang program penanggulangan penyakit tidak menular seperti gangguan paru kronik dan gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes militus dan gangguan metabolik, gangguan indera dan fungsional serta penyakit tidak menular yang baru muncul;
  • mensosialisasikan kebijakan nasional tentang program penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) lingkup kabupaten;
  • mensosialisasikan kebijakan nasional tentang program kesehatan jiwa yang berhubungan dengan kesehatan jiwa anak dan remaja, kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia;
  • menjalin kemitraan dengan berbagai pihak  dalam rangka pengendalian kesehatan jiwa;
  • menyediakan informasi tentang upaya penemuan dan pengobatan terhadap penyakit tidak menulardan kesehatan jiwa di Kabupaten/kota dan rumah sakit;
  • memfasilitasi pelayanan dan pemeriksaan kesehatan bagi Calon Jemaah Haji;
  • Menyusun pedoman serta melaksanakan kegiatan upaya kesehatan terhadap gangguan indera;
  • Mensosialisasikan kebijakan nasional tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta memantau pelaksanaan kegiatan KTR;
  • merencanakan dan menyediakanobat-obatan yang berhubungan dengan penyakit tidak menular;
  • melakukan pemantauan dan upaya pencegahan terhadap pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  • menghimpun, mengolah, menyajikan dan menganalisa serta mengevaluasi data hasil kegiatan;
  • melakukan pembinaan,pengendalian,monitoring,evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • melaporkan pelaksanaan  kegiatan seksi pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa baik secara tertulis maupun lisan sesui hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan;
  • melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.

Bagian Kelima

Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan

Pasal 28

  • Bidang pelayanan dan sumber daya kesehatan Penyakit dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok, menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di Bidang pelayanan dan sumber daya kesehatansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang pelayanan dan sumber daya kesehatan mempunyai fungsi :
  • Perencanaan operasional urusan pelayanan dan sumber daya kesehatanmeliputi pelayanan kesehatan, kefarmasian, alkes dan PKRT serta SDM kesehatan;
  • Penyelenggaraan Urusan pelayanan dan sumber daya kesehatanmeliputi pelayanan kesehatan, kefarmasian alkes dan PKRT serta SDM kesehatan;
  • Pengendalian, pembinaan, evaluasi dan pelaporan urusan pelayanan dan sumber daya kesehatan meliputi pelayanan kesehatan, kefarmasian alkes dan PKRT serta SDM kesehatan;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan mempunyai uraian tugas :
  • merencanakan operasional, penyusunan program, petunjuk teknis, dan mengendalikan kegiatan operasional Bidang pelayanan dan sumber daya kesehatan.
  • menyampaikan bahan dan menyelenggarakan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Bidang pelayanan kesehatan, kefarmasian, alkes dan PKRT serta SDM kesehatandalam rangka kelancaran tugas;
  • mengumpulkan bahan-bahan, menganalisa, dan menyusun bahan RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang pelayanan kesehatan, kefarmasian, alkes dan PKRT serta SDM kesehatansebagai bahan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD Dinas Kesehatan;
  • mengumpulkan bahan-bahan, menganalisa, dan menyusun bahan LPPD tahunan dan LPPD akhir masa jabatan Bupati Bidang pelayanan kesehatan, kefarmasian, alkes dan PKRT serta SDM kesehatansebagai bahan penyusunan LPPD tahunan dan LPPD akhir masa jabatan Bupati;
  • mengumpulkan bahan-bahan, menganalisa, dan menyusun bahan LKPJ akhir tahun dan akhir masa jabatan Bupati pada Bidang pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alkes serta SDM kesehatansebagai bahan penyusunan bahan LKPJ akhir tahun dan akhir masa jabatan Bupati;
  • menyusun bahan laporan akuntabilitas kinerja Bidang pelayanan dan sumber daya kesehatan yang akan dikoordinasikan oleh Sekretariat sebagai pertanggungjawaban Kepala Dinas Kesehatan kepada Bupati;
  • mengelola, menganalisa laporan–laporan, mengendalikan dan mengevaluasi serta mengkoordinasikan seksi-seksi yang ada pada Bidang pelayanan dan sumber daya kesehatan;
  • mengelola kegiatan pembinaan, penyusunan program, perencanaan dan pengendalian logistik seksi-seksi yang ada pada Bidang pelayanan dan sumber daya kesehatan;
  • mengelola pembinaan dan memfasilitasi pelayanan kesehatan, kefarmasian, alkes dan PKRT serta SDM kesehatan lingkup Kabupaten;
  • mengelola pengumpulan, pengolahan dan analisa data di Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan;
  • memberikan bimbingan teknis dan supevisi di bidang pelayanan kesehatan, kefarmasian, alkes dan PKRT serta SDM kesehatan;
  • menghimpun bahan-bahan petunjuk teknis dalam menyelenggarakan Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan;
  • menghimpun bahan-bahan perencanaan kegiatan dan laporan hasil kegiatan, mengolah dan menganalisa data, serta penyajian data hasil kegiatan seksi-seksi Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan;
  • menyusun bahan-bahan advokasi dan mengendalikan pelaksana teknis kegiatan lingkup Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan;
  • mempelajari, memahami dan menyelenggarakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan;
  • membagi tugas, mendelegasikan kewenangan, dan membina kepada bawahan serta menyelenggarakan program waskat agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  • menilai hasil kerja bawahan secara berjenjang untuk bahan pengembangan karier;
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  • memberikan saran dan pertimbangan teknis Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatankepada atasan;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Paragraf 1

Seksi Pelayanan Kesehatan

Pasal 29

  • Seksi pelayanan kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukandibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang pelayanan dan sumber daya kesehatan yang mempunyai tugas pokokmerencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas, mengawasi dan melaporkan urusan pelayanan kesehatan.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi pelayanan kesehatan mempunyai fungsi;
  • perencanaan kegiatan urusan pelayanan kesehatan;
  • pelaksanaan urusan pelayanan kesehatan;
  • pembagian pelaksanaan tugas pelayanan kesehatan;
  • pengawasan urusan pelayanan kesehatan;
  • pelaporan urusan pelayanan kesehatan;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi pelayanan kesehatan mempunyai uraian tugas:
  • menyusun rencana kegiatan urusan pelayanan kesehatan;
  • mengumpulkan bahan RPJPD, RPJMD dan RKPD dalam urusan pelayanan kesehatan sebagai bahan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD Kabupaten;
  • Melaksanakan kegiatan progam kerja per tahun anggaran seksi pelayanan kesehatan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  • Membagi tugas kepada para bawahan lingkungan seksi pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya baik lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses;
  • Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan  seksi pelayanan kesehatan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dalam pelaksanaan
  • Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan seksi pelayanan kesehatan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petujuk kerja untuk penyempurnaan hasil;
  • menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan seksi pelayanan kesehatan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan pembinaandan peningkatan karier;
  • melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelayanan kesehatan primer, rujukan dan tradisional;
  • mensosialisasikan kebijakan program mutu pelayanan kesehatan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan;
  • melaksanakan kegiatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/BPJS Kesehatan;
  • menyusun pedoman dan melaksanakan upaya pengamatan terhadap kesehatan khusus meliputi kesehatan gigi dan kesehatan mulut;
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan di Kabupaten Barito Timur;
  • melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi terhadap pelayanan kesehatan lingkup kabupaten;
  • menghimpun, menyusun, mengolah dan melaksanakan pendataan terhadap sarana dan prasarana kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan;
  • mengkoordinasikan program pelayanan kesehatan primer, rujukan dan tradisional;
  • Menghimpun, mengolah dan menganalisa data kunjungan rawat jalan dan rawat inap pada PUSKESMAS dan Rumah Sakit;
  • Melaksanakan registrasi, akriditasi, sertifikasi sarana kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan koordinasi dalam rangka pelaksanaan pemberian ijin pelayanan kesehatan swasta dan ijin operasional laboratorium swasta;
  • memberi rekomendasi izin sarana kesehatan tertentu;
  • menyusun pedoman teknis pelaksanaan rekomendasi, perijinan dan akreditasi Puskesmas dan Rumah Sakit;
  • menghimpun, mengolah, menyajikan dan menganalisa laporan bulanan dari Puskesmas dan Rumah Sakit yang berhubungan dengan data Pelayanan Kesehatan (LB1,LB4,LB5);
  • menghimpun, mengolah, menyajikan dan menganalisa serta mengevaluasi data hasil kegiatan;
  • melaporkan pelaksanaan  kegiatan seksi pelayanan kesehatan baik secara tertulis maupun lisan sesui hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan;
  • melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas bidang pelayanan dan sumber daya kesehatan.

Paragraf 2

Pengadministrasi Sapras

Pasal 30

Pengadministrasi Sapras mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. Menerima, mencatat dan menyortir surat masuk yang berkaitan dengan sapras sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pencarian.
  2. Memberi lembar pengantar pada surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pengendalian.
  3. Mengelompokkan surat atau dokumen menurut jenis dan sifatnyasesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pendistribusian.
  4. Mendokumentasikan surat/dokumen sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar tertib administrasi.
  5. Melapor pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban.
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Paragraf 3

Pengelola Data (JKN)

Pasal 31

Pengelola Data mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan(data JKN/BPJS)sesuaidenganprosedur, agar memudahkan dalam pengolahan data di bidang pelayanan kesehatan.
  2. Mengkoordinasikan dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaannya agar program dapat terlaksanakan secara terpadu untuk mencapai hasil yang optimal.
  3. Menyusun laporan JKN/BPJS sesuai dengan prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan program selanjutnya.
  4. Melakukan penginfutan kegiatan  yang berhubungan dengan data JKN/BPJSsesuaidenganprosedurdanketentuan yang berlaku.
  5. Melapor pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban.
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Paragraf 4

SeksiKefarmasian,Alkes dan PKRT

Pasal 32

  • Seksi kefarmasian dan alkes dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukandibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang pelayanan dan sumber daya kesehatan yang mempunyai tugas pokokmerencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas, mengawasi dan melaporkan urusan kefarmasian dan alkes.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi kefarmasian, alkes dan PKRT mempunyai fungsi;
  • perencanaan kegiatan urusan kefarmasian alkes dan PKRT;
  • pelaksanaan urusan kefarmasian alkes dan PKRT;
  • pembagian pelaksanaan tugas kefarmasian alkes dan PKRT;
  • pengawasan urusan kefarmasian alkes dan PKRT;
  • pelaporan urusan kefarmasian alkes dan PKRT;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi kefarmasian alkes dan PKRTmempunyai uraian tugas:
  • menyusun rencana kegiatan urusan kefarmasian dan alkes;
  • mengumpulkan bahan RPJPD, RPJMD dan RKPD dalam urusan kefarmasian dan alkessebagai bahan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD Kabupaten;
  • Melaksanakan kegiatan progam kerja per tahun anggaran seksi kefarmasian alkes dan PKRTberdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  • Membagi tugas kepada para bawahan lingkungan seksi kefarmasian alkes dan PKRTsesuai dengan bidang tugasnya baik lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses;
  • Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan  seksi kefarmasian alkes dan PKRTbaik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dalam pelaksanaan
  • Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan seksi kefarmasian alkes dan PKRTdengan membandingkan antara hasil kerja dengan petujuk kerja untuk penyempurnaan hasil;
  • menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan seksi kefarmasian alkes dan PKRTberdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan pembinaandan peningkatan karier;
  • menyusun rencana dan program pembinaan kefarmasian, makanan dan bahan berbahaya serta pengobatan tradisional dan obat tradisional;
  • menyusun rencana dan program pengadaan obat untuk kebutuhan program berdasarkan usulan obat dari bidang dan buffer stock/Vaksin;
  • menyusun rencana dan program pengendalian/ pengawasan kefarmasian, makanan dan bahan berbahaya;
  • menjalin kemitraan dengan pihak terkait dalam rangka pengawasan dan pemantauan kefarmasian, bahan makanan dan obat tradisional;
  • melaksanakan pengadaan, pendistribusian, penyimpan, pengawasan, pengendalian obat/vaksin dan alat kesehatan serta PKRT untuk kebutuhan program dan buffer stock/Vaksinatas dasar perencanaan dari penanggung jawab program;
  • melaksanakan pendataan, registrasi, sertifikasi terhadap distribusi peralatan kesehatan (ALKES) sesuai peraturan perundang undangan;
  • mengawasi kualitas dan keamanan sedian farmasi, alkes dan PKRT;
  • menyiapkan kecukupan persediaan farmasi dan perbekalan kesehatan bagi UPTD;
  • melaksanakan bimbingan teknis/pelatihanbagi tenaga farmasi;
  • mensosialisasikan regulasi dan kebijakan dibidang farmasi, alkes dan PKRT;
  1. memberi izin pbf cabang dan industri kecil obat tradisional;
  2. menghimpun, mengolah, menyajikan dan menganalisa serta mengevaluasi data hasil kegiatan dan laporan bulanan (LB2);
  3. melaporkandan mengevaluasi pelaksanaan  kegiatan seksi kefarmasian alkes dan PKRTbaik secara tertulis maupun lisan sesui hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan;

22. melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas bidang pelayanan dan sumber daya kesehatan.

Paragraf 5

Asisten Apoteker

Pasal 33

Asisten Apoteker mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  • Menyusun rencana kefarmasian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
  • Merekap data rencana kebutuhan obat puskesmas dan kebutuhan obat program serta obat buffer stock.
  • Membuat bulanan psikoropika dan narkotika.
  • Membuat laporan tahunan persediaan obat dari berbagai sumber dana.
  • Membuat laporan pelayaan kefarmasian puskesmas dan rumah sakit.
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Paragraf 6

Pengelola Kefarmasian

Pasal 34

Pengelola Kefarmasian mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan di bidang kefarmasian sesuai dengan prosedur, agar memudahkan dalam pengolahan data di bidang kefarmasian.
  2. Mengkoordinasikan dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaannya agar program dapat terlaksanakan secara terpadu untuk mencapai hasil yang optimal.
  3. Menyusun laporan bulanan persediaan obat di bidang farmasi sesuai dengan prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusuna program selanjutnya.
  4. Melakukan penginfutan kegiatan  yang berhubungan dengan bidang kefarmasian(e-logistik obat instalasi farmasi) sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
  5. Melapor pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban.
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Paragraf 7

SeksiSDM Kesehatan

Pasal 35

  • Seksi SDM Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukandibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang pelayanan dan sumber daya kesehatan yang mempunyai tugas pokokmerencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas, mengawasi dan melaporkan urusan SDM Kesehatan.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi SDM Kesehatan mempunyai fungsi;
  • perencanaan kegiatan urusan Seksi SDM Kesehatan;
  • pelaksanaan urusan Seksi SDM Kesehatan;
  • pembagian pelaksanaan tugas Seksi SDM Kesehatan;
  • pengawasan urusan Seksi SDM Kesehatan;
  • pelaporan urusan Seksi SDM Kesehatan;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Seksi SDM Kesehatanmempunyai uraian tugas:
  • menyusun rencana kegiatan urusan Seksi SDM Kesehatan;
  • mengumpulkan bahan RPJPD, RPJMD dan RKPD dalam urusan Seksi SDM Kesehatansebagai bahan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD Kabupaten;
  • Melaksanakan kegiatan progam kerja per tahun anggaran seksi Seksi SDM Kesehatanberdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  • Membagi tugas kepada para bawahan lingkungan seksi Seksi SDM Kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya baik lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses;
  • Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan  seksi Seksi SDM Kesehatanbaik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dalam pelaksanaan
  • Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan seksi Seksi SDM Kesehatandengan membandingkan antara hasil kerja dengan petujuk kerja untuk penyempurnaan hasil;
  • menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan seksi Seksi SDM Kesehatan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan pembinaandan peningkatan karier;
  • merencanakan kebutuhan tenaga kesehatan dan penempatannya sesuai dengan kebutuhan dan aturan perundang-undangan;
  • menetapkan jenis, jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan;
  • menyusun rencana pembinaan SDM Kesehatan dan pendayagunaan SDM Kesehatan tertentu dan strategis ;
  • menyusun rencana pembinaan pendidikan dan pelatihan(fungsional, teknis) serta pelaksanaan akreditasi pendidikan/ pelatihan dan institusi diklat;
  • melaksanakan pembinaan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan akreditasi pendidikan dan pelatihan serta institusi diklat;
  • meningkatkan kompetensi/kemampuan SDM kesehatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan melalui pendidikan berjenjang;
  • melaksanakan pengelolan registrasi dan sertifikasi SDM Kesehatan;
  • memfasilitasi pemberian ijin praktek bagi SDM Kesehatan;
  • melaksanakan bimbingan teknis/latihan fungsional serta teknis bagi SDM kesehatan termasuk kader kesehatan;
  • mengkoordinasi dan menyusun bahan analisa jabatan dan analisa beban kerja SDM kesehatan;
  • memfasilitasi pemberian ijinbagi SDM kesehatan mengikuti pendidikan/pelatihan teknis maupun fungsional sesuai dengan kebutuhan;
  • menghimpun, mengolah, menyajikan dan menganalisa serta mengevaluasi data hasil kegiatan;
  • melakukan pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
  • melaporkan pelaksanaan  kegiatan seksi Seksi SDM Kesehatanbaik secara tertulis maupun lisan sesui hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan;
  • melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas bidang pelayanan dan sumber daya kesehatan.

Paragraf 8

Pengadministrasi Umum

Pasal 36

Pengadministrasi Umum mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. Menerima, mencatat dan menyortir surat masuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pencarian.
  2. Memberi lembar pengantar pada surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pengendalian.
  3. Mengelompokkan surat atau dokumen menurut jenis dan sifatnyasesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pendistribusian.
  4. Mendokumentasikan surat/dokumen sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar tertib administrasi.
  5. Melapor pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban.
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

BAB III

Unit Pelaksana Teknis Kegiatan (UPTD)

Pasal  37

  • UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Kegiatan melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya;
  • Kegiatan teknis operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat; 
  • Kegiatan teknis penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melaksanakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas dinas.

Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat

Pasal 38

  • Pusat Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui sekretaris dinasyang mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, membagi tugas, mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan mengendalikan kegiatan teknis operasional Puskesmas.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala PusatKesehatan Masyarakat mempunyai fungsi :
  • Perencanaan kegiatan Pusat Kesehatan Masyarakat;
  • Pelaksanaan kegiatan Pusat Kesehatan Masyarakat;
  • Pengendalian pelaksanaan tugas Pusat Kesehatan Masyarakat;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat mempunyai uraian tugas :
  • Membuat perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, menganalisa, mengevaluasi, menginventarisasi permasalahan dan mencari alternatif pemecahan, melaporkan serta menyajikan hasil kegiatan Pusat kesehatan masyarakat;
  • Menghimpun dan menyiapkan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Pusat kesehatan masyarakat;
  • Melaksanakan dan mengkoordinir upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif;
  • Melaksanakan koordinasi lintas program secara vertikal dan horizontal dalam melaksanakan teknis operasional bidang kesehatan di wilayah kerja Pusat kesehatan masyarakat;
  • Melaksanakan konsultasi kegiatan dengan pejabat pada Dinas/Badan/Lembaga Teknis yang terkait;
  • Melaksanakan dan memantau untuk menyelenggarakan pembangunan berwawasan kesehatan, berkoordinasi dengan lintas sektor di wilayah kerja Pusat kesehatan masyarakat;
  • Membimbing, mengendalikan upaya kesehatan, meneliti, dan mengembangkan kesehatan di wilayah kerja Pusat kesehatan masyarakat;
  • Menggerakan pemberdayaan di bidang kesehatan baik perorangan, keluarga, dan masyarakat dengan memperhatikan kondisi dan situasi, khususnya, sosial budaya masyarakat setempat;
  • Melaksanakan, mengawasi, mengendalikan pelaksanaan anggaran, administrasi keuangan, dan aset daerah di Pusat kesehatan masyarakat;
  • Menyampaikan laporan keuangan, aset daerah yang berada dalam pengelolaan dan penguasaan Dinas Kesehatan secara berkala sebagai bahan penyusunan laporan keuangan dan kekayaan aset daerah di Pusat kesehatan masyarakat;
  • Melakukan pengawasan, mengamankan, memelihara dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Dinas untuk kepentingan menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Pusat kesehatan masyarakat;
  • Melaksanakan survailans epidemiologi dan gizi buruk, penyelidikan kejadian luar biasa di wilayah kerja Pusat kesehatan masyarakat;
  • Melaksanakan penanggulangan gizi buruk, memperbaiki gizi keluarga, masyarakat, institusi, serta kewaspadaan pangan dan gizi di wilayah kerja Pusat kesehatan masyarakat;
  • Melaksanakan pencegahan, penanggulangan, dan pemberantasan penyakit menular dan penyakit tidak menular di wilayah kerja Pusat kesehatan masyarakat;
  • Melaksanakan operasional penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah di wilayah kerja Pusat kesehatan masyarakat;
  • Merencanakan, mengadakan, mengelola, mencatat dan melaporkan obat pelayanan kesehatan dasar esensial, alat kesehatan, reagensia, bahan kimia pemeriksaan penunjang, vaksin, dan sarana kesehatan lainya di wilayah kerja Pusat kesehatan masyarakat;
  • Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya di wilayah kerja Pusat kesehatan masyarakat;
  • Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan di wilayah kerja Pusat kesehatan masyarakat;
  • Melaksanakan upaya kesehatan lingkungan dan pemantauan dampak pembangunan terhadap kesehatan di wilayah kerja Pusat kesehatan masyarakat;
  • Melaksanakan upaya kesehatan wajib yaitu : upaya promosi kesehatan, upaya kesehatan lingkungan, upaya kesehatan ibu dan anak serta KB, upaya perbaikan gizi masyarakat, upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, upaya pengobatan dan pemeriksaan penunjangnya;
  • Melaksanakan upaya kesehatan pengembangan yaitu upaya kesehatan sekolah, upaya kesehatan olahraga, upaya perawatan kesehatan masyarakat, upaya kesehatan kerja, upaya kesehatan gigi dan mulut, upaya kesehatan jiwa, upaya kesehatan mata, upaya kesehatan usia lanjut, upaya pembinaan pengobatan tradisional, pelayanan pertolongan persalinan, dapat melaksanakan observasi pasien maxsimal 2 x 24 jam, dan melaksanakan kegiatan rujukan pasien secara horizontal dan vertikal;
  • Melaksanakan tindakan terbatas terhadap penderita gawat darurat, melakukan pertolongan sementara untuk mempersiapkan rujukan pasien lebih lanjut ke Pusat kesehatan masyarakat Dengan Tempat Perawatan dan/atau Rumah Sakit;
  • Melaksanakan pembinaan teknis dan administratif kepada sarana pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta di wilayah kerja Puskesmas;
  • Melaksanakan kegiatan pemeriksaan Laboratorium;
  • Melaksanakan kegiatan pelayanan pemeriksaan uji kesehatan kepada masyarakat;
  • Melaksanakan pembinaan, pemantauan, dan pelayanan kesehatan haji di wilayah kerja Pusat kesehatan masyarakat;
  • Menyusun rencana pengadaan, melaksanakan pencatatan dan pelaporan persediaan penggunaan alat dan bahan;
  • Melaksanakan pelatihan bagi kader kesehatan;
  • Melaksanakan kegiatan lahan praktek kerja lapangan sesuai dengan izin Dinas Kesehatan di wilayah kerja Pusat kesehatan masyarakat;
  • Melaksanakan pelayanan kesehatan berdasarkan sistem pembiayaan kesehatan melalui Asuransi Jaminan pemeliharaan kesehatan Masyarakat dan/atau sistem lain baik dari tingkat pusat maupun tingkat daerah lingkup kabupaten;
  • Memanfaatkan dan mendaya-gunakan tenaga kesehatan;
  • Melaksanakan pemeriksaan ke tempat sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi, tempat-tempat umum, mengawasi dan registrasi makanan minuman produksi rumah tangga di wilayah kerja Pusat kesehatan masyarakat;
  • Membimbing dan mengendalikan upaya/sarana kesehatan, kegiatan pengobatan tradisonal di wilayah kerja Pusat kesehatan masyarakat;
  • Melaksanakan dan mengelola Sistem Informasi Kesehatan (SIK) di wilayah kerja Pusat kesehatan masyarakat;
  • Menghimpun bahan laporan akuntabilitas kinerja;
  • Mempelajari, memahami dan menyelenggarakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Melaksananakan pembagian tugas, mendelegasikan kewenangan, dan memberikan pembinan kepada bawahan serta menyelenggarakan program waskat agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  • Melaksanakan penilaian hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier;
  • Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidangnya;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;

Sub Bagian Tata Usaha Pusat kesehatan masyarakat

Pasal 39

  • Sub Bagian Tata Usaha Pusat kesehatan masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan tata warkat, keuangan, kepegawaian, kehumasan, dokumentasi, alat tulis kantor, perlengkapan, pelaporan dan teknis penunjang lain Pusat kesehatan masyarakat.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
  • Perencanaan kegiatan urusan tata warkat, keuangan, kepegawaian, kehumasan,dokumentasi, alat tulis kantor, perlengkapan, pelaporan dan teknis penunjang lain Pusat kesehatan masyarakat;
  • Pelaksanaan kegiatan urusan tata warkat, keuangan, kepegawaian, kehumasan, dokumentasi, alat tulis kantor, perlengkapan, pelaporan dan teknis penunjang lain Pusat kesehatan masyarakat;
  • Pengendalian pelaksanaan tugas urusan tata warkat, keuangan, kepegawaian, kehumasan, dokumentasi, alat tulis kantor, perlengkapan, pelaporan dan teknis penunjang lain Pusat kesehatan masyarakat;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimakdus pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai uraian tugas :
  • Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Menyusun program kerja bulanan dan tahunan sebagai pedoman tugas Pusat kesehatan masyarakat;
  • Melaksanakan perencanaan, pengelolaan, pengendalian, evaluasi, pelaporan urusan tata warkat, keuangan, kepegawaian, kehumasan, dokumentasi, alat tulis kantor, perlengkapan, pelaporan dan teknis penunjang lain Pusat kesehatan masyarakat;
  • Melaksanakan ketata-warkatan UPTD meliputi pengaturan pengelolaan surat masuk, surat keluar, dan pengaturan pencatatan jadwal kegiatan dinas dalam rangka kelancaran tugas Pusat kesehatan masyarakat;
  • Menyiapkan bahan kegiatan kehumasan Pusat kesehatan masyarakat;
  • Menghimpun data hasil kegiatan, menganalisa/mengevaluasi, melaporkan, mendokumentasikan, dan menginformasikan hasil kegiatan Pusat kesehatan masyarakat;
  • Menyelenggarakan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, pelaporan kebutuhan perlengkapan, alat tulis kantor (ATK), perbekalan kantor dan ruang kantor serta sarana pelayanan kesehatan lingkup Pusat kesehatan masyarakat
  • Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian yang meliputi dokumentasi dan laporan data pegawai, daftar urut kepangkatan (DUK), pembinaan disiplin pegawai, mengelola administrasi perjalanan dinas dalam wilayah;
  • Membuat usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala (KGB), kartu pegawai (Karpeg), Karis/Karsu, tunjangan anak atau keluarga, Askes, Taspen, taperum, pensiun, formasi pegawai, izin belajar, izin diklat, penyesuaian ijazah, pegawai teladan, cuti pegawai sesuai aturan yang berlaku, SKP), perpindahan atau mutasi pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  • Melaksanakan pengelolaan barang inventaris baik barang habis pakai maupun barang tidak habis pakai lingkup Pusat kesehatan masyarakat;
  • Melaksanakan pengelolaan keuangan, meliputi penerimaan kas, pengeluaraan kas, dan administrasi barang aset daerah lingkup Pusat kesehatan masyarakat;
  • Menyusun catatan atas laporan keuangan, laporan realisasi anggaran, dan laporan neraca secara periodik sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku;
  • Melaksanakan penyusunan daftar barang aset daerah menurut pengolongan dan kodefikasi barang;
  • Pendistribusian perlengkapan, alat tulis kantor (ATK), perbekalan kantor;
  • Menganalisa dan menyusun usulan penghapusan aset UPTD untuk diajukan kepada dinas;
  • Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan serta mencari alternatif pemecahannya;
  • Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  • Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

BAB IV

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Jabatan Fungsional Tertentu

Pasal  40

(1) Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2) Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.        

(3) Jumlah Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(4) Jenis Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.

Jabatan Fungsional Umum

Pasal  41

  • Penamaan jabatan fungsional umum dirumuskan berdasarkan hasil analisis jabatan.
  • Nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan Dinas Kesehatanditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
  • Nama-nama jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah.
  • Penetapan nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan Dinas Kesehatandengan Keputusan Bupati.
  • Dalamhalterjadi perubahan nama-nama jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan denganKeputusan Bupati.
  • Setiap PNS yang belum menduduki Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Tertentu, diangkat dalam jabatan fungsional umum.
  • Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) di lingkungan Dinas Kesehatan dilakukan oleh Sekretaris Daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pemindahan PNS dalam jabatan fungsional umum di lingkungan Dinas Kesehatan dilakukan oleh Sekretaris Daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  • Uraian tugas Jabatan Fungsional Umum (JFU) pada Dinas Kesehatanditetapkan oleh Kepala Dinas.

Unduh Tupoksi

[:]
Spread the love
  •   
  •   
  •   
  •