[:id]ADMINISTRASI
- Surat permohonan Apoteker (bermaterai 10.000) Kepada PTSP Up. Kadis Kesehatan
- Akte perjanjian kerjasama Apoteker
- Dokumen studi UKL/UPL
- setoran Pajak Pemda
- Surat Pernyataan pemilik sarana tdk terlibat pelanggaran
- Surat Izin kepala instansi bagi Apoteker berstatus PNS
- NIB dan KBLI
LOKASI
- Denah ruangan dan bangunan
BANGUNAN
- FC IMB
- FC yang menyatakan status bangunan hak milik/sewa (surat pernyataan bermaterai 10.000)
SARANA,PRASARANA,DAN PERALATAN
- Daftar terinci sarana, Prasarana dan alat perlengkapan Apotek
SDM
- FC STRA
- FC KTP
- FC SIPA
- FC NPWP pemilik sarana
- Berkas Asisten apoteker, SIPTTK, FC KTP
- FC kepesertaan BPJS
- Photo berwarna 4×6, 2 lembar
- Surat Pernyataan Apoteker Tidak Praktek Di instansi Lain
PERSYARATAN IZIN LAINNYA
- Daftar Obat Apotek
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
PERMOHONAN IZIN OPERASIONAL APOTEK (PERPANJANGAN):
- Membuat Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp. 10.000,-;
- SIA berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan
- SIA (Asli).
- Lampirkan nomor induk berusaha (nib) dan izin operasional/ komersial izin apotek yang telah didaftarkan di sistem oss (online single submission) : oss.go.id
- Perpanjangan izin operasional harus diajukan pemohon paling lama 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlaku izin operasional.
- Berkas dibuat dua rangkap , asli (dpmptsp) copy (dinas kesehatan)
MASA BERLAKU
- Izin mendirikan Apotek berlaku selama 6 (enam) bulan
- Izin operasional Apotek berlaku selama 5 (Lima) tahun dan dapat diperpanjang, selama memenuhi persyaratan.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Paling lambat 12 (Dua Belas) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
(catatan: bila setelah dilaksanakan pemeriksaan lapangan dan dinyatakan Apotek harus memenuhi persyaratan teknis yang diminta oleh Tim Teknis, maka pemilik Apotek diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan untuk memenuhi persyaratan teknis yang diminta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jika dalam waktu yang telah ditetapkan pemilik Apotek belum dapat memenuhi persyaratan yang diminta maka permohonan izin dinyatakan gugur/ditolak)
SUSUNAN TIM TEKNIS
- Tim Teknis Tetap, terdiri dari :
Dinas Kesehatan; - Tim Teknis tidak Tetap
(disesuaikan dengan kebutuhan) - Biaya Retribusi
– Retribusi Biaya Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur No.02 Tahun 2019 sesuai dengan rekomendasi perizinan yang diminta
[:]