[:id]
- Pemohon diharapkan untuk mendaftarkan Puskesmasnya di aplikasi OSS untuk pemenuhan komitmen Izin Operasional Puskesmas, dan mendapatkan Izin Operasionalnya (PKM yang BLUD)
- Fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah
- Kajian kelayakan
- Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Fotokopi surat keputusan dari bupati/wali kota terkait kategori Puskesmas untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin operasional
- Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, laboratorium klinik, pengorganisasian, dan penyelenggaraan pelayanan untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin operasional
- SIPD,STR dokter penanggungjawab puskesmas
- Rekomendasi izin Operasional Puskesmas dari Dinas Kesehatan
Catatan:
Dokumen kajian kelayakan sebagaimana dimaksud No.3 untuk Puskesmas yang baru akan didirikan, direlokasi, atau akan dikembangkan
PERMOHONAN IZIN OPERASIONAL PUSKESMAS (PERPANJANGAN):
- Membuat Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp. 10.000,-;
- Surat Izin Operasional Puskesmas berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan
- Surat Izin Operasional Puskesmas berlaku (Asli).
- Lampirkan nomor induk berusaha (nib) dan izin operasional/ komersial izin Surat Izin Operasional Puskesmas berlaku yang telah didaftarkan di sistem oss (online single submission) : oss.go.id (PKM yang BLUD)
- Perpanjangan izin operasional harus diajukan pemohon paling lama 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlaku izin operasional.
- Berkas dibuat dua rangkap , asli (dpmptsp) copy (dinas kesehatan)
MASA BERLAKU
- Izin mendirikan Puskesmas berlaku selama 6 (enam) bulan
- Izin operasional Puskesmas berlaku selama 5 (Lima) tahun dan dapat diperpanjang, selama memenuhi persyaratan.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Paling lambat 12 (Dua Belas) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
(catatan: bila setelah dilaksanakan pemeriksaan lapangan dan dinyatakan Puskesmas harus memenuhi persyaratan teknis yang diminta oleh Tim Teknis, maka pemilik Puskesmas diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan untuk memenuhi persyaratan teknis yang diminta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jika dalam waktu yang telah ditetapkan pemilik Puskesmas belum dapat memenuhi persyaratan yang diminta maka permohonan izin dinyatakan gugur/ditolak)
SUSUNAN TIM TEKNIS
- Tim Teknis Tetap, terdiri dari :
Dinas Kesehatan; - Tim Teknis tidak Tetap
(disesuaikan dengan kebutuhan) - Biaya retribusi
- Retribusi Biaya Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur No.02 Tahun 2019 sesuai dengan rekomendasi perizinan yang diminta
- Untuk fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah tidak dikenakan biaya
[:]