[:id]Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji Tahap II Kabupaten Barito Timur[:]

[:id]Haji[:]

[:id]Pemeriksaan Tahap II Calon Jamaah Haji[:]

[:id]

Sebanyak 109 jamaah calon haji asal Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menjalani pemeriksaan kesehatan Tahap II yang di laksanakan oleh TIM PEMERIKSA kesehatan Haji Bidang P2P seksi P2 PTM yang bertempat di DINAS KESEHATAN BARITO TIMUR, sabtu 8 februari 2020.

Dalam hal ini, Suhaily, S.AP selaku KABID P2P DINKES BARTIM mengatakan, “Kegiatan tersebut memberikan perlindungan terhadap jemaah Haji agar nantinya dapat melaksanakan ibadahnya sesuai dengan ketentuan Syariat Islam, sehingga perlu dilakukan pembinaan dan pelayanan kesehatan calon jemaah haji sejak dini.”

Pemeriksaan Kesehatan Tahap 2 merupakan kegiatan pembinaan lanjutan yang di dilakukan untuk mewujudkan istithaah (kemampuan) kesehatan jemaah haji. Kegiatan ini dilakukan karena kesehatan merupakan satu dari tiga syarat istitaah dalam melaksanakan ibadah haji, yaitu pengetahuan, ekonomi, dan kesehatan.

Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sebagai dasar pelaksanaan Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji dalam rangka Istathaah Kesehatan Jemaah Haji dilaksanakan dalam 3 tahap antara lain:

1. Tahap Pertama
Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Kesehatan di Puskesmas.
2. Tahap Kedua
Pemeriksaan Kesehatan Tahap 2 dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Kesehatan Haji DINAS KESEHATAN KABUPATEN.
3. Tahap Ketiga
Pemeriksaan Kesehatan dilaksanakan oleh PPIH Embarkasi Bidang Kesehatan di Embarkasi pada saat Jemaah Haji menjelang pemberangkatan.

Sementara itu, KaSie P2 PTM H.Darkasi,S.ST.MM menambahkan, “dalam melaksanakan Ibadah Haji, sebagian besar dibutuhkan kesehatan fisik. Untuk itu, jemaah yang berangkat harus memenuhi syarat istithaah dari aspek kesehatan meliputi kesehatan fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.”

 

[smartslider3 slider=20][:]

Spread the love
  •   
  •   
  •   
  •  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × 3 =