Persalinan di Faskes wilayah Kerja UPTD Puskesmas Tampa

Kamis, 30 Januari 2020 telah lahir seorang bayi laki-laki di UPTD Puskesmas Tampa, Seluruh bidan di wilayah kerja UPTD Puskesmas Tampa mewajibkan setiap praktik persalinan dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes), tidak dilakukan di rumah pasien. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya risiko persalinan, seperti kematian pasca melahirkan. Selain itu, kewajiban tersebut juga menjadi amanat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 97 Tahun 2017, Pasal 14 Ayat 1 yang berbunyi pelayanan kesehatan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Selama ini Sherly Veronika, AM.Keb selaku bidan koordinator UPTD Puskesmas Tampa mengatakan bahwa “pertolongan persalinan di Faskes sudah wajib dilaksanakan oleh semua bidan di wilayah kerja UPTD Puskesmas Tampa sejak tahun 2018” walau masih ada beberapa yg persalinannya masih di tolong di rumah karena banyaknya ibu yang enggan melahirkan di fasilitas kesehatan karena kebiasaan turun-temurun untuk melahirkan di rumah hingga jauhnya lokasi tempat tinggal dari Faskes menjadi alasan pilihan tersebut.

Namun hal itu tidak mengurangi semangat dari semua bidan wilayah kerja UPTD Puskesmas Tampa untuk terus meningkatkan persalinan di Faskes dan terus mensosialisasikan pentingnya persalinan di Faskes ..

[smartslider3 slider=14]

Spread the love
  •   
  •   
  •   
  •  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 − 8 =