Sertifikasi Makanan dan Minuman

Makanan merupakan kebutuhan dasar bagi kelangsungan hidup dan pertumbuhan manusia. Oleh karena itu makanan harus  sehat yaitu aman, mutu  dan layak dikonsumsi manusia. Makanan yang sehat tersebut dapat diperoleh melalui proses pengolahan dan penanganan yang benar.

Makanan yang tidak ditangani secara benar dan pengolahannya tidak mengikuti hygiene pengolahaan makanan yang baik maka makanan tersebut dapat menjadi sumber penyakit. Demikian juga dengan makanan yang menggunakan bahan tambahan yang tidak tepat baik jenis maupun takarannya, dapat menyembunyikan mutu yang kurang serta menutupi kerusakan makanan, pada akhirnya dalam keadaan tertentu dapat merugikan kesehatan. Disamping itu cemaran phisik ,kimia dan mikroorganisme  dalam makanan dapat menimbulkan penyakit akut maupun dalam jangka panjang dapat menimbulkan gangguan kesehatan.

Agar makanan tidak menimbulkan gangguan kesehatan maka setiap orang yang terlibat dalam penanganan makanan harus berprilaku sehat serta memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan. Upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan  dibidang hygiene makanan dapat dilakukan melalui jalur pendidikan formal maupun non formal .

Di kabupaten sejak tahun 2004 upaya tersebut dilakukan dengan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT ) berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan dan Keputusan Kepala Badan POM RI No. HK. 00.05.5.1640. Di  dalam SPP-IRT produsen akan mendapat 2 ( dua ) sertifikat yaitu Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan ( PKP ) dan Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga ( P-IRT ).

Sebelum tahun 2004, sertifikat untuk produsen berupa Sertifikat Penyuluhan  [ SP ]. Untuk selanjutnya di perbaharui menjadi Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga. Adapun Prosedur Untuk Memperoleh SP – IRT adalah :

1. Pengajuan Permohonan
Mengisi Form yang disediakan Oleh dinas kesehatan Kab Sleman.
2. Persyaratan
a. Pemilik / penanggung jawab
* Memliki sertifikat Penyuluhan Keamanan pangan dari dinkeskab/kota
b. Pangan yang di produksi tidak boleh berupa :
* Susu dan hasil Olahannya
* Daging, Ikan unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses atau penyimpanan beku
* Pangan kaleng berasam rendah
* Pangan bayi
* Minuman beralkhohol
* Air minum dalam kemasan
* Pangan lain yang wajib memenuhi syarat SNI
* Pangan lain yang di tetapkan oleh BPOM

Spread the love
  •   
  •   
  •   
  •  
×

Hello!

Kalo ada pertanyaan silahkan chat via WhatsApp atau kirimkan ke email kami dinkes@baritotimurkab.go.id

× Respon Cepat Via WA