[:id]
- Surat permohonan (bermaterai 10.000) Kepada PTSP Up. Kadis Kesehatan
- FC KTP Pemohon dan Penanggung Jawab Asisten Apoteker
- Memiliki Tenaga Teknis Kefarmasian ( Asisten Apoteker )
- FC SIPTTK Asisten Apoteker
- FC Ijazah Asisten Apoteker
- Surat pernyataan kesediaan beekerja dari Asisten Apoteker
- FC NPWP
- FC Akta pendirian perusahaan bagi usaha berbadan hukum
- FC Izin Reklame
- Denah Lokasi dan denah bangunan
- Dokumen Studi Lingkungan UKL/UPL
- Surat Kuasa Asli bermaterai bagi yg menguasakan pengurusan izin kepada orang lain
- NIB &KBLI
- Vaksin 1,2,3
PERMOHONAN IZIN OPERASIONAL TOKO OBAT (PERPANJANGAN):
- Membuat Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp. 10.000,-;
- Surat Izin Toko Obat berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan
- Surat Izin Toko Obat (Asli).
- Lampirkan nomor induk berusaha (nib) dan izin operasional/ komersial izin took obat yang telah didaftarkan di sistem oss (online single submission) : oss.go.id
- Perpanjangan izin operasional harus diajukan pemohon paling lama 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlaku izin operasional.
- Berkas dibuat dua rangkap , asli (dpmptsp) copy (dinas kesehatan)
MASA BERLAKU
- Izin mendirikan Izin Toko Obat berlaku selama 6 (enam) bulan
- Izin operasional Toko Obat berlaku selama 5 (Lima) tahun dan dapat diperpanjang, selama memenuhi persyaratan.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Paling lambat 12 (Dua Belas) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
(catatan: bila setelah dilaksanakan pemeriksaan lapangan dan dinyatakan toko obat harus memenuhi persyaratan teknis yang diminta oleh Tim Teknis, maka pemilik toko obat diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan untuk memenuhi persyaratan teknis yang diminta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jika dalam waktu yang telah ditetapkan pemilik toko obat belum dapat memenuhi persyaratan yang diminta maka permohonan izin dinyatakan gugur/ditolak)
SUSUNAN TIM TEKNIS
- Tim Teknis Tetap, terdiri dari :
Dinas Kesehatan; - Tim Teknis tidak Tetap
(disesuaikan dengan kebutuhan) - Biaya Retribusi
– Retribusi Biaya Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur No.02 Tahun 2019 sesuai dengan rekomendasi perizinan yang diminta
[:]
Spread the love