[:id]SYARAT PERIZINAN MENDIRIKAN KLINIK PRATAMA/JALAN/RAWAT INAP/24 JAM[:]

[:id]ADMINISTRASI

  1. Surat Permohon kepada kepala Dinas Kesehatan bermetrai 10.000
  2. Fotocopy Akta Notaris Pendiri Usaha (Yayasan/PT/CV/Koperasi) untuk Klinik Pratama Rawat Inap/Rawat Jalan
  3. NIB (Nomor Izin Berusaha) dan KLBI (Klasifikasi baku lapangan Usaha Indonesia)
  4. Setoran Pajak Pemda
  5. Surat Pernyataan Pengelolaan air Limbah Bermetrai 10.000
  6. Surat Perjanjian Kerjasama Pengelola Sampah Medis dengan Pihak Ke-3 bila tidak mempunyai sarana Pengelolaan Sendiri
  7. Surat Rekomndasi dari kepala UPTD Puskesmas Setempat

 

BANGUNAN

  1. Data Tempat Usaha :
  2. Fotocopy IMB
  3. Fotocopy Bukti Kepemilikan tanah dan bangunan (Sertifikat)
  4. Denah Lokasi Bangunan
  5. Denah Ruangan
  6. Denah Instalasi Listrik, Air Bersih
  7. Fotocopy Izin Pemasangan Reklame

 

SDM

  1. Data Permohonan :
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy NPWP
  4. Pas Photo Berwarna 3×4 (3 Lembar)
  5. Fotocopy Kartu Vaksin
  6. Profil Klinik
    1. Daftar Ketenagaan
    2. Daftar Struktur Organisasi yang di sahkan Pimpinan
    3. Daftar Peralatan Medis, Penunjang medis dan Non Medis
    4. Dftar Obat
    5. Daftar Sarana dan Prasarana
    6. Data Kepegawaian Dokter Penanggung Jawab
    7. Fotocopy STR
    8. Fotocopy SIPD
    9. Fotocopy Ijazah
    10. Surat Keterangan Tidak Keberatan dari atasan langsung
    11. Surat Pernyataan Bermetrai 10.000 :

1) Sanggup Menjadi Dokter Penanggung Jawab

2) Sanggup Melaksankan Kegiatan Pelayanan Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku

  1. Data Tenaga Pelaksana Harian
  1. Fotocopy Ijazah, STR, dan SIP (Dokter, Perawat, Bidan, Apoteker, Fisioterapi dll)
  2. Surat Keterangan Tidak Keberatan Dari Atasan Langsun ( Bagi PNS)

 

PERSYARATAN IZIN LAINNYA

  1. Standar Operating Procedur
  2. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan

 

PERMOHONAN IZIN OPERASIONAL KLINIK (PERPANJANGAN):

  1. Membuat Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp. 10.000,-;
  2. Fotokopi KTP pemohon (Pemilik/Penanggung Jawab/Direktur) atau Surat Izin Tinggal Sementara, untuk Warga Negara Asing dan apabila pengurusan perizinan dikuasakan kepada orang lain dengan melampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa di atas materai secukupnya dengan tempel/cap perusahaan;
  3. SK (Surat Keputusan) Izin Operasional Klinik (Asli).
  4. Bukti laporan pengawasan limbah 1 tahun terakhir dari dlh
  1. Surat izin asli yang lama
  1. Lampirkan nomor induk berusaha (nib) dan izin operasional/ komersial izin klinik yang telah didaftarkan di sistem oss (online single submission) : oss.go.id
  2. Perpanjangan izin operasional harus diajukan pemohon paling lama 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlaku izin operasional.
  3. Berkas dibuat dua rangkap , asli (dpmptsp) copy (dinas kesehatan)

 

MASA BERLAKU

  1. Izin mendirikan klinik berlaku selama 6 (enam) bulan
  2. Izin operasional klinik berlaku selama 5 (Lima) tahun dan dapat diperpanjang, selama memenuhi persyaratan.

 

Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
(catatan: bila setelah dilaksanakan pemeriksaan lapangan dan dinyatakan Klinik harus memenuhi persyaratan teknis yang diminta oleh Tim Teknis, maka pemilik klinik diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan untuk memenuhi persyaratan teknis yang diminta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jika dalam waktu yang telah ditetapkan pemilik klinik belum dapat memenuhi persyaratan yang diminta maka permohonan izin dinyatakan gugur/ditolak)

 

Susunan Tim Teknis

  1. Tim Teknis Tetap, terdiri dari :
    Dinas Kesehatan;
  2. Tim Teknis tidak Tetap
    (disesuaikan dengan kebutuhan)
  3. Biaya Retribusi
    – Retribusi Biaya Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur No. 02 Tahun 2019 sesuai dengan rekomendasi perizinan yang diminta

[:]

Spread the love
  •   
  •   
  •   
  •