Depot air minum Isi Ulang dalam pertumbuhannya mengalami peningkatan secara signifikan. Oleh karena itu diperlukan suatu usaha dan sarana untuk dapat mengakomodir hal tersebut. Demi menjaga kesehatan dan kualitas dearjad kesehatan masyarakat yang baik maka diperlukan adanya suatu kontrol status sehat, yang dinyatakan dengan sebuah sertifikasi yang dinamakan dengan Sertifikat Laik Hygiene sanitasi Depot air minum.
Untuk memperoleh sertifikat Laik Hygiene sanitasi Depot air minum.
maka pengusaha harus mengajukan Permohonan Kepada kepala dinas kesehatan kabupaten melalui pengisian form yang disediakan oleh dinas kesehatan. Adapun syarat yuang harus dipenuhi sebagai lampiran permohonan adalah :
a. FC KTP pemohon/penanggung jawab yang berlaku ( 1 Lembar )
b. FC Surat keterangan Domisili Depot Air Minum
c. Denah Bangunan Depot ( 1 Lembar )
d. FC Surat penunjukkan Sebagai penanggung jawab Depot Air Minum
e. FC Surat keterangan pernah mengikuti kursus Hygiene sanitasi Depot air minum bagi pengusaha )
f. FC Surat keterangan pernah mengikuti kursus Hygiene sanitasi Depot air minum bagi operator / minimal 1 orang )
g. Rekomendasi dari Asosiasi Depot air minum
h. Hasil Uji Kualitas Air dengan Parameter :
1. Air Baku / Air sumber Produksi
2. Air Hasil olahan
[:]