[:id]Administrasi Umum
- Surat Permohonan dari Pengelola Rumah Sakit
- Fotocopy Surat Izin Operasional Rumah Sakit
- Master Plan
Teknis Meliputi,
- Fotocopy Ketetapan Menteri Kesehatan RI tentang Klasifikasi Rumah Sakit Daftar tenaga Kesehatan yang bekerja disertai dengan Izin Praktek dan Izin Kerja
Lokasi
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin Usaha dari OSS (Online Single Submission);
Bangunan, Sarana, dan Prasarana
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
Struktur Organisasi SDM dan SDM
- Foto copy KTP Pengelola Rumah Sakit
- Profil Rumah Sakit meliputi Isi dan Misi Lingkungan Kegiatan, Rencana Strategi & Struktur Organisasi
Pelayanan
- Sertifikat Akreditasi
- Terdaftar di sisrute untuk setiap pelayanan rujukan
Persyaratan Izin Lainnya
- Surat pernyataan tidak terdapat perubahan Tipe Rumah Sakit
- Rekomendasi izin Operasional Rumah Sakit dari Dinas Kesehatan
Catatan:
Untuk persyaratan No.11 Harap Melampirkan INM/IKP Per 6 Bulan
Untuk persyaratan No.8 bagi Swasta/PMA
PERMOHONAN IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT (PERPANJANGAN):
- Membuat Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp. 10.000,-;
- Surat Izin Operasional Rumah Sakit berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan
- Surat Izin Operasional Rumah Sakit berlaku (Asli).
- Lampirkan nomor induk berusaha (nib) dan izin operasional/ komersial izin Surat Izin Operasional Rumah Sakit berlaku yang telah didaftarkan di sistem oss (online single submission) : oss.go.id (PKM yang BLUD)
- Perpanjangan izin operasional harus diajukan pemohon paling lama 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlaku izin operasional.
- Berkas dibuat dua rangkap , asli (dpmptsp) copy (dinas kesehatan)
MASA BERLAKU
- Izin mendirikan Rumah Sakit berlaku selama 6 (enam) bulan
- Izin operasional Rumah Sakit berlaku selama 5 (Lima) tahun dan dapat diperpanjang, selama memenuhi persyaratan.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Paling lambat 12 (Dua Belas) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
(catatan: bila setelah dilaksanakan pemeriksaan lapangan dan dinyatakan Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan teknis yang diminta oleh Tim Teknis, maka pemilik Rumah Sakit diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan untuk memenuhi persyaratan teknis yang diminta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jika dalam waktu yang telah ditetapkan pemilik Rumah Sakit belum dapat memenuhi persyaratan yang diminta maka permohonan izin dinyatakan gugur/ditolak)
SUSUNAN TIM TEKNIS
- Tim Teknis Tetap, terdiri dari :
Dinas Kesehatan; - Tim Teknis tidak Tetap
(disesuaikan dengan kebutuhan) - Biaya Retribusi
– Retribusi Biaya Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur No.02 Tahun 2019 sesuai dengan rekomendasi perizinan yang diminta- Untuk fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah tidak dikenakan biaya
[:]