[:id]PERSYARATAN SURAT REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT[:]

[:id]Administrasi Umum

  1. Surat Permohonan dari Pengelola Rumah Sakit
  2. Fotocopy Surat Izin Operasional Rumah Sakit
  3. Master Plan

 

Teknis Meliputi,

  1. Fotocopy Ketetapan Menteri Kesehatan RI tentang Klasifikasi Rumah Sakit Daftar tenaga Kesehatan yang bekerja disertai dengan Izin Praktek dan Izin Kerja

 

Lokasi

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Izin Usaha dari OSS (Online Single Submission);

 

Bangunan, Sarana, dan Prasarana

  1. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  2. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan

 

Struktur Organisasi SDM dan SDM

  1. Foto copy KTP Pengelola Rumah Sakit
  2. Profil Rumah Sakit meliputi Isi dan Misi Lingkungan Kegiatan, Rencana Strategi &  Struktur Organisasi

 

Pelayanan

  1. Sertifikat Akreditasi
  2. Terdaftar di sisrute untuk setiap pelayanan rujukan

 

Persyaratan Izin Lainnya

  1. Surat pernyataan tidak terdapat perubahan Tipe Rumah Sakit
  2. Rekomendasi izin Operasional Rumah Sakit dari Dinas Kesehatan

 Catatan:

Untuk persyaratan No.11 Harap Melampirkan INM/IKP Per 6 Bulan

Untuk persyaratan No.8 bagi Swasta/PMA

 

 PERMOHONAN IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT (PERPANJANGAN):

  1. Membuat Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp. 10.000,-;
  2. Surat Izin Operasional Rumah Sakit berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan
  3. Surat Izin Operasional Rumah Sakit berlaku (Asli).
  4. Lampirkan nomor induk berusaha (nib) dan izin operasional/ komersial izin Surat Izin Operasional Rumah Sakit berlaku yang telah didaftarkan di sistem oss (online single submission) : oss.go.id  (PKM yang BLUD)
  5. Perpanjangan izin operasional harus diajukan pemohon paling lama 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlaku izin operasional.
  6. Berkas dibuat dua rangkap , asli (dpmptsp) copy (dinas kesehatan)

 

MASA BERLAKU

  1. Izin mendirikan Rumah Sakit berlaku selama 6 (enam) bulan
  2. Izin operasional Rumah Sakit berlaku selama 5 (Lima) tahun dan dapat diperpanjang, selama memenuhi persyaratan.

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Paling lambat 12 (Dua Belas) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

(catatan: bila setelah dilaksanakan pemeriksaan lapangan dan dinyatakan Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan teknis yang diminta oleh Tim Teknis, maka pemilik Rumah Sakit diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan untuk memenuhi persyaratan teknis yang diminta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jika dalam waktu yang telah ditetapkan pemilik Rumah Sakit belum dapat memenuhi persyaratan yang diminta maka permohonan izin dinyatakan gugur/ditolak)

 

SUSUNAN TIM TEKNIS

  1. Tim Teknis Tetap, terdiri dari :
    Dinas Kesehatan;
  2. Tim Teknis tidak Tetap
    (disesuaikan dengan kebutuhan)
  3. Biaya Retribusi
    – Retribusi Biaya Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur No.02 Tahun 2019 sesuai dengan rekomendasi perizinan yang diminta

    • Untuk fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah tidak dikenakan biaya

 

[:]

Spread the love
  •   
  •   
  •   
  •